PALANGKA RAYA – Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menyoroti masih banyaknya perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut yang belum melaksanakan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat.
Ia menegaskan, pemerintah daerah harus segera mengambil langkah tegas karena aturan hukum terkait kewajiban plasma sudah sangat jelas dan mengikat.
Menurut Nafsiah, dari hasil evaluasi dan pantauan DPRD Kalteng, sebagian besar perusahaan belum menunjukkan komitmen serius dalam merealisasikan kebun plasma.
“Secara spasial, pelanggaran paling banyak terjadi di wilayah Zona Barat, disusul Zona Tengah, dan Zona Timur,” ungkapnya, Sabtu (1/11/2025).
Ia menambahkan, akumulasi luas Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang belum disertai pembangunan plasma mencapai ratusan ribu hektare. Dengan demikian, potensi kebun plasma yang seharusnya minimal 20 persen dari total areal izin belum terpenuhi secara nyata.
“Ini bukan hanya masalah administrasi, tetapi juga persoalan keadilan sosial. Plasma adalah hak masyarakat sekitar yang wajib dipenuhi perusahaan,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Nafsiah juga mengingatkan bahwa ketentuan mengenai kewajiban plasma telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dan perubahannya, serta diperkuat oleh PP Nomor 26 Tahun 2021 dan Permentan Nomor 18 Tahun 2021.
Ia menilai, pemerintah daerah tidak boleh ragu untuk menegakkan aturan, mulai dari pembinaan hingga penindakan terhadap perusahaan yang bandel.
“Langkah tegas perlu diambil, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan, hingga pencabutan izin operasional apabila pelanggaran tetap dilakukan,” katanya.
Nafsiah menekankan, penegakan kewajiban plasma bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal dan mengurangi kesenjangan ekonomi di sekitar kawasan perkebunan.
“Jika perusahaan menjalankan kewajibannya dengan benar, masyarakat akan ikut merasakan manfaat ekonomi yang adil dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia pun berharap, sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan instansi teknis dapat diperkuat agar pengawasan dan evaluasi terhadap perusahaan perkebunan bisa lebih efektif dan transparan. (dd)










