DISKOMINFOSTANDI KABUPATEN KATINGANHEADLINEPEMKAB KATINGAN

Kades Periode 2017–2022 Tersandung Kasus Korupsi, Kejari Katingan Tegaskan Tak Ada Toleransi

48
×

Kades Periode 2017–2022 Tersandung Kasus Korupsi, Kejari Katingan Tegaskan Tak Ada Toleransi

Sebarkan artikel ini
Mantan Kades Tewang Papari saat dilakukan penahanan oleh pihak Kejari Katingan.

KASONGAN – Upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa kembali dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan.

Mantan Kepala Desa Tewang Papari, Kecamatan Pulau Malan, berinisial BI, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017–2022.

Penetapan status tersangka dilakukan pada Jumat (3/10/2025) setelah penyidik Kejari Katingan mengantongi dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Katingan, Robi Kurnia Wijaya, bersama Kasi Intelijen Fadhil Razief Hertadamanik, menyampaikan keterangan tersebut mewakili Kepala Kejari Katingan, Subari Kurniawan.

Baca Juga  Bupati Katingan Hadiri Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Dorong Sinergi Pembangunan Antar Daerah

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah dokumen, ditemukan dugaan kuat bahwa BI melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.

Audit Inspektorat Kabupaten Katingan mencatat kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp835.768.280.

“Selama menjabat, tersangka diduga membuat laporan kegiatan fiktif, melakukan mark-up anggaran, hingga menggunakan sebagian dana untuk kepentingan pribadi,” ujar Robi Kurnia Wijaya, baru-baru ini.

BI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 64 KUHP.

Baca Juga  Pemkab Katingan Perkuat Pengawasan Keuangan Daerah Lewat Piagam Audit Intern

Usai ditetapkan sebagai tersangka, BI langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya guna memperlancar proses penyidikan.

Kejari Katingan menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap siapa pun yang terbukti menyalahgunakan keuangan negara.

“Penegakan hukum ini menjadi bentuk komitmen kami dalam menjaga akuntabilitas penggunaan dana desa. Setiap rupiah yang digelontorkan negara harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Robi. (red)​

Baca Juga  Kalteng Siap Jadi Lumbung Pangan Baru, Edy Pratowo: Kami Jawab Kepercayaan Pusat dengan Kerja Nyata
+ posts