PALANGKA RAYA – Upaya memperkuat dasar hukum pembangunan daerah terus dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng.
Salah satunya melalui langkah sinkronisasi dan percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) agar selaras dengan ketentuan hukum nasional dan kebutuhan masyarakat.
Komitmen ini ditegaskan dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng bersama Tim Fasilitasi Raperda Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, pada Selasa (7/10/2025).
Rapat dihadiri oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, bersama Tim Raperda Pemprov Kalteng, serta Rozi Beni, Analis SDM Aparatur Ahli Madya dari Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri, yang hadir secara virtual untuk memberikan arahan teknis.
Dalam paparannya, Rozi Beni menegaskan pentingnya sinkronisasi antara regulasi daerah dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menurutnya, pembentukan Perda harus dilakukan secara terencana, terukur, dan tidak tumpang tindih dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Raperda yang disusun harus sesuai dengan prinsip efektivitas dan efisiensi, serta mengacu pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebagai instrumen utama perencanaan hukum daerah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perlunya memperhatikan aspek partisipasi publik dan transparansi, agar Perda yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar formalitas administratif.
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur, Darliansjah menilai kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan Kemendagri sangat penting untuk memastikan setiap Raperda memiliki landasan hukum yang kuat dan implementatif.
“Raperda bukan hanya produk hukum, tetapi juga instrumen kebijakan daerah. Karena itu, penyusunannya harus memperhatikan keterpaduan lintas sektor serta keberpihakan pada masyarakat rentan,” tutur Darliansjah.
Dalam rapat tersebut, juga dibahas perkembangan Raperda tentang Penyandang Disabilitas yang kini dalam tahap fasilitasi di Kemendagri.
Ketua Pansus DPRD Kalteng, Sugiarto, menyampaikan bahwa dokumen hasil verifikasi dari Kemendagri telah diterima dan tinggal menunggu penyelesaian tahap akhir.
“Kami berharap pembahasan segera rampung agar bisa dilanjutkan ke tahap penetapan. Setelah Perda disahkan, langkah berikutnya adalah percepatan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana,” jelasnya.
Sugiarto juga menegaskan bahwa Pergub nantinya harus memuat kebijakan yang berpihak pada penyandang disabilitas dan disertai dukungan anggaran dari setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar implementasi Perda dapat berjalan optimal.
Melalui forum ini, baik DPRD maupun Pemprov Kalteng bersepakat bahwa penyusunan Raperda ke depan perlu lebih sinkron, partisipatif, dan responsif terhadap dinamika sosial, agar kebijakan daerah benar-benar menjadi landasan hukum yang berdampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalteng. (red/adv)