KASONGAN – Bupati Katingan, Saiful, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui implementasi enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Pernyataan itu ia sampaikan saat mendampingi kunjungan Ketua TP Posyandu Kalimantan Tengah, Aisyah Thisia Agustar Sabran, ke Kabupaten Katingan belum lama ini.
Menurut Saiful, enam SPM yang diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 merupakan kewajiban dasar pemerintah daerah untuk dipenuhi.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pihak, mulai dari jajaran Pemkab, camat, lurah, hingga perangkat desa dan kader Posyandu.
“Kami ingin masyarakat di seluruh wilayah Katingan benar-benar merasakan manfaat dari layanan dasar ini. Semua perangkat daerah wajib bersinergi agar program ini berjalan maksimal,” kata Saiful.
Ia juga mengingatkan, implementasi enam SPM bukan sekadar memenuhi regulasi, tetapi bagian dari upaya nyata Pemkab Katingan untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, tepat, dan merata.
“Kami harap para camat, lurah, kepala desa, serta kader Posyandu dapat menyesuaikan dengan aturan yang berlaku, sehingga program ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Dengan langkah ini, Pemkab Katingan optimistis pelayanan dasar masyarakat, baik di bidang kesehatan, pendidikan, maupun urusan publik lainnya, dapat semakin berkualitas dan menjangkau seluruh pelosok desa di Bumi Penyang Hinje Simpei. (red/adv)