PALANGKA RAYA – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diperpanjang hingga Desember 2025 oleh Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran mendapat apresiasi dari DPRD Provinsi.
Kebijakan ini dinilai memberi dampak positif ganda, baik bagi masyarakat maupun bagi keuangan daerah.
Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, menilai program tersebut tidak hanya memberikan keringanan bagi warga yang masih terbebani kondisi ekonomi, tetapi juga menjadi peluang penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Program pemutihan ini bukan hanya solusi jangka pendek bagi masyarakat, tetapi juga menyiapkan pondasi keuangan daerah untuk pembangunan ke depan,” ujarnya, Senin (29/9/2025).
Menurut Arton, partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan program ini. Semakin banyak pemilik kendaraan yang memanfaatkan kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak, semakin besar pula kontribusinya terhadap PAD.
“Ini langkah yang cerdas. Pemerintah membantu masyarakat, dan daerah mendapat tambahan ruang fiskal untuk mempercepat pembangunan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda kesempatan tersebut, mengingat kebijakan serupa belum tentu diberlakukan kembali setelah tahun 2025.
“Kami berharap masyarakat benar-benar memanfaatkan program ini. Jangan ditunda, karena kesempatan seperti ini tidak datang setiap tahun,” tegasnya. (dd)