HEADLINEPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Disbun Kalteng Tetapkan Harga Sawit, Pekebun Mitra Diharapkan Nikmati Kenaikan

100
×

Disbun Kalteng Tetapkan Harga Sawit, Pekebun Mitra Diharapkan Nikmati Kenaikan

Sebarkan artikel ini
Kegiatan Rapat Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra untuk Periode II bulan Agustus 2025.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Perkebunan menetapkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk Periode II Agustus 2025.

Rapat penetapan berlangsung di Aula Disbun Kalteng, pada Kamis (4/9/2025), dengan dihadiri perwakilan perusahaan dan pekebun mitra.

Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, H. Rizky Ramadhana Badjuri, mengatakan penetapan harga TBS ini bertujuan memberi kepastian dan perlindungan bagi pekebun sawit di daerah.

“Melalui mekanisme rapat ini, harga yang ditetapkan diharapkan benar-benar menjadi angka yang adil dan layak diterima oleh pekebun. Alhamdulillah, harga TBS Kalteng beberapa periode terakhir menjadi yang tertinggi di Kalimantan,” ujarnya.

Baca Juga  Siti Nafsiah Luruskan Pemahaman Publik soal Raperda MBL dan Kasus Pertambangan Zirkon

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Lohsar) Disbun Kalteng, Achmad Sugianor, menambahkan perhitungan harga dilakukan berdasarkan data realisasi penjualan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) dari 30 perusahaan yang menyampaikan laporan dan salinan kontrak penjualan periode 16–31 Agustus 2025.

“Semua data ini diolah oleh tim kerja untuk menghasilkan harga resmi yang kita tetapkan hari ini. Perusahaan yang tidak melakukan kontrak penjualan wajib membuat laporan tertulis, namun tetap harus hadir sesuai ketentuan Pergub Nomor 64 Tahun 2023,” jelasnya.

Baca Juga  Purdiono: Digitalisasi Jadi Kunci Tingkatkan Pelayanan Publik di Kalteng

Dalam rapat tersebut, ditetapkan harga CPO naik Rp67,23 menjadi Rp14.371,12 per kilogram, sementara harga PK naik lebih tinggi yakni Rp534,93 menjadi Rp13.005,68 per kilogram. Indeks K yang digunakan tetap mengacu pada periode I sebesar 90,87 persen.

Dengan kenaikan itu, harga TBS sawit untuk semua umur tanaman juga mengalami peningkatan.

Tanaman umur 3 tahun ditetapkan Rp2.540,36 per kilogram, umur 4 tahun Rp2.771,01, umur 5 tahun Rp2.994,14, umur 6 tahun Rp3.081,33, umur 7 tahun Rp3.143,70, umur 8 tahun Rp3.279,83, umur 9 tahun Rp3.366,89, dan umur 10–20 tahun Rp3.474,60 per kilogram.

Sugianor menegaskan, perusahaan wajib mengimplementasikan harga tersebut di lapangan.

Baca Juga  DPRD Kalteng Ingatkan Peran Anak Muda dalam Menjaga Lingkungan

“Kami berharap seluruh perusahaan mitra dapat membayar harga sesuai ketetapan agar pekebun benar-benar merasakan manfaat dari kenaikan ini,” tandasnya. (red/adv)

+ posts