PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, menilai legalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dapat menjadi solusi strategis dalam mengurangi praktik pertambangan ilegal.
Namun, ia menekankan bahwa penentuan lokasi WPR harus berangkat dari usulan masyarakat, bukan ditentukan sepihak oleh pemerintah.
“Kalau masyarakat yang mengusulkan, hasilnya lebih tepat. Kalau pemerintah yang memploting sendiri, belum tentu sesuai dengan kondisi di lapangan maupun minat masyarakat,” ujar Bambang, Jumat (29/8/2025).
Ia mencontohkan, penetapan suatu kawasan oleh pemerintah sebagai WPR tidak menjamin masyarakat mau menambang di lokasi tersebut. Selain itu, potensi kandungan mineral di lokasi yang ditetapkan belum tentu sesuai harapan.
“Misalnya pemerintah menentukan Kereng Pangi sebagai WPR, belum tentu di sana ada emas dan belum tentu semua orang mau ke situ. Akhirnya tambang tetap berjalan secara sporadis,” jelasnya.
Bambang mengusulkan skema yang lebih efektif, yakni masyarakat mengajukan lahan bersertifikat yang memiliki potensi tambang kepada pemerintah daerah.
Pemerintah kemudian memberikan izin dengan syarat tertentu, seperti kewajiban membayar pajak dan melakukan reklamasi setelah kegiatan pertambangan selesai.
“Dengan cara ini, masyarakat tetap bisa bekerja secara legal, pemerintah mendapatkan PAD dari pajak, dan lingkungan tetap terjaga karena ada kewajiban reklamasi,” tambahnya.
Ia juga menegaskan perlunya pembatasan luas lahan yang diusulkan sebagai WPR agar pengelolaan tambang rakyat tidak merusak lingkungan dan tetap terkendali.
“Konsepnya masyarakat yang mengajukan. Tapi harus ada batasan maksimal agar WPR bisa dikelola secara baik,” tutupnya. (dd)