PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menyalurkan bantuan keuangan kepada sembilan partai politik (parpol) penerima kursi di DPRD Kalteng tahun anggaran 2025.
Penyerahan dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Leonard S. Ampung, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, pada Kamis (31/7/2025).
Bantuan keuangan partai politik (banpol) ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang mewajibkan pemerintah mengalokasikan anggaran melalui APBN maupun APBD sebagaimana diatur dalam Pasal 34.
Pada tahun 2025, besaran bantuan ditetapkan Rp5.000 per suara sah dengan total anggaran Rp6.361.725.000. Adapun penerima bantuan adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PKB, PAN, PKS, dan Perindo.
PDIP menjadi penerima bantuan terbesar dengan total Rp1,6 miliar untuk 320.645 suara sah, disusul Golkar Rp1,06 miliar (212.643 suara) dan Gerindra Rp924 juta (184.818 suara).
Sementara partai dengan bantuan terendah adalah Perindo sebesar Rp204,8 juta untuk 40.963 suara.
Leonard menekankan agar penggunaan dana ini sesuai dengan Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020, yang mengatur prioritas penggunaan untuk pendidikan politik.
“Bantuan keuangan ini bukan hanya memenuhi kewajiban konstitusional, tetapi juga simbol sinergi antara eksekutif dan legislatif. Kami berharap partai dapat meningkatkan edukasi politik, mendukung pembangunan, serta menghadirkan pemimpin berkualitas melalui kontestasi yang sehat dan demokratis,” ujarnya.
Pemprov Kalteng menegaskan transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas dalam pengelolaan dana ini, sekaligus memperkuat kerja sama dengan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pengawasan. (red/adv)