PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas perusahaan yang berpotensi mencemari lingkungan, khususnya aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Sekretaris Komisi II DPRD Kalteng, Junaidi, mengungkapkan keprihatinannya atas laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran sungai oleh perusahaan.
Ia menilai hal ini harus segera direspons serius oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Kami mendorong DLH untuk segera melakukan pengecekan ke lapangan, investigasi menyeluruh, serta memanggil perusahaan yang diduga melanggar aturan. Jika ada pelanggaran, sanksi tegas harus dijatuhkan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya, belum lama ini.
Junaidi menekankan, sungai memiliki peran vital dalam menunjang kehidupan masyarakat, baik sebagai sumber air bersih, sarana transportasi, maupun mata pencaharian. Karena itu, pencemaran sungai tidak boleh dibiarkan.
“Perusahaan harus bertanggung jawab penuh terhadap dampak operasionalnya. Keberlanjutan lingkungan harus menjadi prioritas bersama agar masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
“Pemerintah harus hadir melindungi lingkungan dan hak masyarakat. Sungai yang bersih adalah warisan untuk generasi mendatang,” pungkasnya. (dd)