DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINE

Komisi I DPRD Kalteng Tegaskan Desa Dambung Masuk Wilayah Bartim: Akan Perjuangkan ke Pemerintah Pusat

217
×

Komisi I DPRD Kalteng Tegaskan Desa Dambung Masuk Wilayah Bartim: Akan Perjuangkan ke Pemerintah Pusat

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono.

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Purdiono, menegaskan bahwa Desa Dambung yang terletak di Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur (Bartim), secara historis, yuridis, dan administratif merupakan bagian dari wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Menurutnya, penetapan batas wilayah Desa Dambung telah diatur dalam sejumlah regulasi resmi, antara lain Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 yang menetapkan pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 yang mengesahkan pembentukan beberapa kabupaten di Kalteng, termasuk Kabupaten Barito Timur.

“Keberadaan Desa Dambung sebagai bagian dari wilayah Kalteng juga diperkuat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 11 Tahun 1973, serta Berita Acara Persetujuan Tata Batas Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah tahun 1982, yang ditandatangani oleh Gubernur KDH Tk. I Kalteng saat itu, W.A. Gara, dan Wakil Gubernur KDH Tk. I Kalsel, Ir. H.M. Said, disaksikan langsung oleh Mendagri Amir Machmud,” ujar Purdiono melalui rilis yang diterima, Kamis (26/6/2025).

Baca Juga  Purdiono: Polri Humanis Kunci Kepercayaan

Namun, menurutnya, sejak terbitnya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018, secara administratif Desa Dambung dinyatakan menjadi bagian dari Provinsi Kalimantan Selatan.

Baca Juga  Pramuka Diharapkan Jadi Motor Penggerak Pembangunan Berkarakter di Kalteng

Hal ini memicu penolakan dari masyarakat adat setempat, khususnya suku Dayak Lawangan dan Maanyan, yang merasa wilayah tersebut adalah bagian tak terpisahkan dari Kalteng.

“Secara historis, de facto, dan de jure, Desa Dambung jelas merupakan wilayah Kalteng. Kami akan memperkuat perjuangan yang telah dilakukan sebelumnya oleh masyarakat dan tokoh-tokoh dari Bartim,” tegasnya.

Komisi I DPRD Kalteng, lanjut Purdiono, akan segera mengagendakan rapat kerja dengan pihak eksekutif guna membahas langkah-langkah strategis penyelesaian permasalahan tersebut.

Pihaknya juga akan melibatkan Pemerintah Kabupaten Barito Timur, tokoh-tokoh adat, para Demang, serta pendiri Bartim, agar dapat bersinergi memperjuangkan kejelasan status Desa Dambung. (dd)

Baca Juga  UPR Perkuat Misi Satu Rumah Satu Sarjana
+ posts