PALANGKA RAYA — Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Tomy Irawan, menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah oleh pihak sekolah tidak dapat dibenarkan, terlebih jika dilakukan karena alasan ketidakmampuan siswa dalam memenuhi kewajiban sekolah.
Pernyataan ini disampaikan Tomy menanggapi kebijakan tegas Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, yang melarang seluruh sekolah di bawah naungan Pemprov baik negeri maupun swasta menahan ijazah siswa karena persoalan biaya.
“Masalah penahanan ijazah ini menjadi persoalan yang cukup serius. Bahkan bukan hanya di sekolah, ijazah pekerja pun sering dipermasalahkan. Padahal secara hukum, tindakan tersebut jelas tidak dibenarkan,” kata Tomy dalam keterangannya, baru-baru ini.
Ia menekankan bahwa kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemda harus diiringi dengan pengawasan yang kuat di lapangan. Tanpa pengawasan, ia menilai potensi pelanggaran tetap akan terjadi.
“Ketika pemerintah sudah mengambil sikap, maka pengawasan pelaksanaannya harus benar-benar dijalankan. Jika ada laporan, khususnya yang berkaitan dengan sektor pendidikan, masyarakat bisa langsung menyampaikannya ke Komisi III. Sampaikan lokasi kejadiannya, nama sekolah, dan siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Sebelumnya, Agustiar Sabran telah menyatakan dengan jelas bahwa tidak boleh ada sekolah di bawah naungan Pemprov baik negeri maupun swasta yang menahan ijazah siswa hanya karena alasan ketidakmampuan membayar biaya sekolah.
“Kalau sampai ada sekolah yang menahan ijazah karena alasan itu, kepala sekolahnya akan kami pindah. Kami akan tindak tegas sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujar Agustiar. (dd)