PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menyampaikan pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kalteng yang digelar pada Selasa kemarin, (3/6/2025).
Dalam rapat tersebut, Pemprov secara resmi menyerahkan naskah rancangan peraturan daerah terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 kepada DPRD Kalteng, yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Arton S. Dohong.
Edy menjelaskan, penyampaian laporan pertanggungjawaban ini merupakan tahap lanjutan setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng.
Ia mengungkapkan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalteng 2024 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
“Ini merupakan capaian opini WTP ke-11 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2014 hingga 2024. Hal ini menjadi bukti bahwa pelaksanaan APBD Kalteng dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” ujar Edy.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap DPRD Kalteng yang telah menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan anggaran.
Lebih lanjut, Edy menuturkan bahwa pelaksanaan APBD 2024 dilakukan secara riil dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kehati-hatian.
Secara ringkas, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 yaitu sebagai berikut:
- Anggaran Pendapatan: Rp 9,22 triliun lebih, dengan realisasi hingga 31 Desember 2024 sebesar Rp 8,33 triliun lebih (90,38 persen).
- Anggaran Belanja: Rp 10,22 triliun lebih, dengan realisasi Rp 9,13 triliun lebih (89,39 persen).
- Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA): Rp 378 miliar lebih.
- Neraca per 31 Desember 2024: Total aset sebesar Rp 17 triliun lebih, total kewajiban Rp 536,72 miliar lebih, dan ekuitas sebesar Rp 16,98 triliun lebih.
“Naskah laporan keuangan ini sudah melalui proses perbaikan dan koreksi sesuai dengan hasil temuan pemeriksaan BPK RI,” tutup Edy. (red/adv)