PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2024.
Penyerahan dokumen tersebut berlangsung dalam rapat paripurna ke-2 masa persidangan III tahun 2025 DPRD Kalteng, Senin (2/6/2025), dan dihadiri oleh Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, Wakil Gubernur Edy Pratowo, jajaran eksekutif, serta para anggota DPRD.
Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, Dodik Ahmad Akbar, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalteng kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2024.
Ia menilai capaian ini mencerminkan kepatuhan terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), didukung pengendalian internal yang memadai, serta tidak ditemukan pelanggaran material terhadap ketentuan perundang-undangan.
“Selamat kepada Gubernur dan Wakil Gubernur beserta jajarannya,” ujar Dodik dalam sambutannya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kalteng atas peran aktif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, menyambut baik pencapaian tersebut. Menurutnya, opini WTP menunjukkan upaya serius Pemprov dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
“Selamat dan sukses kepada Gubernur, Wakil Gubernur, jajaran perangkat daerah, dan seluruh masyarakat Kalteng,” kata Arton.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa opini WTP bukan berarti tanpa catatan. DPRD tetap mendorong pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari BPK secara konsisten.
“Pembenahan berkelanjutan perlu dilakukan agar perbaikan yang diupayakan dapat terlihat secara terukur, baik dalam LHP tahun ini maupun sebelumnya,” tegasnya. (dd)