HEADLINEPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Kalteng Perangi Truk ODOL, Gubernur: Jangan Korbankan Jalan Demi Keuntungan Sepihak

69
×

Pemprov Kalteng Perangi Truk ODOL, Gubernur: Jangan Korbankan Jalan Demi Keuntungan Sepihak

Sebarkan artikel ini
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran saat melakukan sidak terhadap kendaraan angkutan yang melebihi tonase di ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun (Gumas).

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menyatakan sikap tegas terhadap kendaraan angkutan bermuatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) yang masih nekat melintasi jalan-jalan provinsi.

Dalam inspeksi mendadak (sidak) di ruas Jalan Palangka Raya–Gunung Mas pada Selasa kemarin (27/5/2025), Agustiar mendapati langsung praktik pelanggaran tonase oleh sejumlah kendaraan perusahaan.

“Kami tidak bisa diam. Jalan-jalan ini dibangun dengan uang rakyat, bukan untuk dihancurkan oleh truk yang kelebihan muatan. Kami akan tindak tegas pelanggar,” kata Agustiar.

Ia mengungkapkan, beberapa kendaraan kedapatan membawa muatan melebihi batas 10 ton angka maksimal yang telah ditetapkan dalam kesepakatan antara pemerintah dengan pihak swasta.

Baca Juga  Gubernur Kalteng Kunjungi SMAN 2 Banama Tingang: Dorong Semangat Belajar dan Lestarikan Budaya

Praktik ODOL ini, menurutnya, tidak hanya mempercepat kerusakan jalan tetapi juga membahayakan keselamatan lalu lintas.

Dalam kesempatan yang sama, Agustiar juga menyoroti kendaraan perusahaan yang beroperasi di Kalteng tanpa menggunakan pelat nomor wilayah setempat. Kondisi ini menyulitkan pengawasan dan menimbulkan ketimpangan kontribusi fiskal ke daerah.

“Ini soal keadilan. Mereka beroperasi di wilayah kita, tapi tidak menyumbang melalui pajak kendaraan. Sudah merusak jalan, tidak pula memberi kontribusi ke kas daerah,” tegasnya.

Baca Juga  Enam Belas BPK Swakarsa Terima Bantuan Operasional

Agustiar menambahkan, Pemprov akan memperketat pengawasan di jalur-jalur utama seperti Palangka Raya–Kuala Kurun dan wilayah lainnya yang menjadi lalu lintas penting bagi distribusi hasil industri dan perkebunan.

Lebih lanjut, ia menyatakan Pemprov Kalteng akan memanggil perusahaan besar swasta (PBS) yang terbukti melanggar ketentuan tonase.

Ia menegaskan bahwa ketegasan ini diperlukan untuk menjaga kualitas infrastruktur yang dibangun dengan dana publik.

“Kami tidak menolak investasi, tetapi aturan harus ditegakkan. Jangan sampai pembangunan yang seharusnya menyejahterakan rakyat malah dirusak oleh ketidakpatuhan segelintir pihak,” ujar Agustiar.

Agustiar mengimbauan kepada seluruh perusahaan untuk mematuhi regulasi demi keselamatan, ketertiban, dan kelangsungan pembangunan di Kalteng. (red/adv)

Baca Juga  Relawan Damkar Resmi Dikukuhkan, Kota Makin Siaga
+ posts