DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINE

DPRD Ingatkan PBS Beroperasi di Kalteng Lakukan Rehabilitasi DAS dan Reboisasi

13
×

DPRD Ingatkan PBS Beroperasi di Kalteng Lakukan Rehabilitasi DAS dan Reboisasi

Sebarkan artikel ini
Waket Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan.

PALANGKARAYA – Wakil Ketua (Waket) Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan mengingatkan kepada seluruh perusahaan besar swasta (PBS) khususnya yang beroperasi di wilayah Kalteng supaya dapat melakukan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) dan reboisasi.

Pasalnya, kata Bambang sampai dengan saat ini masih ada PBS yang abai terhadap kewajiban melakukan rehabilitasi DAS dan reboisasi, sehingga hal itu sangat merugikan baik bagi masyarakat maupun daerah.

“PBS wajib melakukan rehabilitasi DAS dan reboisasi, hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya bencana alam misalnya banjir. Jadi, jangan sampai ini diabaikan oleh pihak PBS,” ucapnya, Selasa, (18/3/2025).

Baca Juga  Ajang Off-road Palangka Raya Pererat Solidaritas Komunitas Otomotif

Bambang mengungkapkan, sejumlah PBS di Kalteng baik yang beroperasi di sekitaran DAS Kahayan dan Barito masih ada yang abai dalam melakukan rehabilitasi dan reboisasi, bahkan dirinya memiliki data PBS tersebut.

“Ada beberapa perusahaan tambang yang tidak melakukan rehabilitasi DAS, saya punya datanya. Jadi, sekali lagi kita mengingatkan bagi yang merasa belum melakukan kewajibannya agar segera dilaksanakan,” ujarnya.

Bambang menjelaskan, merehabilitasi DAS dan melakukan reboisasi menjadi kewajiban mutlak bagi PBS yang mengeksploitasi sumber daya alam (SDA), apabila kewajiban ini diabaikan ia meminta pemerintah dan pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas PBS tersebut.

Baca Juga  DPRD Kalteng Dorong Pembentukan WPR, Soroti Penggunaan Alat Berat dan Standar Keselamatan

Selain itu, Bambang juga berencana untuk memanggil sejumlah PBS yang tidak menjalankan kewajiban melakukan rehabilitasi DAS dan reboisasi agar permasalahan ini bisa segera diselesaikan.

“Rehab DAS ini kewajiban PBS, saya minta pemerintah supaya menghentikan aktivitas mereka jika ada yang tidak patuh. Saya juga berencana akan memanggil PBS yang tidak patuh guna memastikan pelaksanaan kewajiban tersebut,” imbuhnya.

Di sisi lain, tidak hanya PBS sektor pertambangan, PBS sektor perkebunan khususnya kelapa sawit juga harus melaksanakan kewajiban dalam melakukan rehabilitasi DAS dan reboisasi.

“Semuanya wajib menjalankan kewajiban itu, apabila dikemudian tidak dilakukan maka kami akan mengambil tindakan tegas. Tidak ada alasan bagi pengusaha berinvestasi di Kalteng tanpa memenubi kewajiban mereka,” tegasnya. (dd)

Baca Juga  Agustiar Sabran Tegaskan Dukungan Penuh untuk Program Swasembada Jagung
+ posts