LEGISLATIFPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

DLH Kalteng Terima Kunjungan Anggota Komisi XII DPR RI

33
×

DLH Kalteng Terima Kunjungan Anggota Komisi XII DPR RI

Sebarkan artikel ini
DLH Kalteng Saat menerima kunjungan kerja Anggota Komisi XII DPR RI, Sigit K Yunianto.

PALANGKARAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng menerima kunjungan kerja Anggota Komisi XII DPR RI, Sigit K Yunianto pada Selasa kemarin, (25/2/2025).

Mewakili Kepala DLH Kalteng, Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas DLH Kalteng, Tarmidji menyambut secara langsung Anggota DPR RI Dapil Kalteng tersebut.

Adapun tujuan dari kunjungan itu yakni untuk meninjau kepatuhan pelaku usaha di sektor perkebunan dan pertambangan terhadap regulasi lingkungan yang berlaku.

“Hal ini guna memastikan bahwa pembukaan lahan di Kalteng tetap berpedoman pada prinsip keberlanjutan dan kelestarian ekosistem,” kata Tarmidji.

Dalam pertemuan tersebut juga, Tarmidji membeberkan berbagai langkah yang telah dilakukan DLH Kalteng dalam mengawasi dan memastikan bahwa setiap izin pembukaan lahan telah melalui proses evaluasi ketat.

Baca Juga  Harga Jasa dan Emas Dongkrak Inflasi Tahunan Kalteng

Pemberian izin yang diberikan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami memastikan bahwa setiap perizinan wajib mematuhi prinsip perlindungan lingkungan, dilengkapi dengan instrumen pengelolaan yang tepat, serta adanya mekanisme sanksi bagi pelanggar,” ucapnya.

Selain itu, tambahnya DLH juga terus mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk dapat turut serta dalam hal pengawasan lingkungan.

Ia menegaskan bahwa, DLH berkomitmen untuk terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk memastikan pembangunan di Kalteng bisa terus berjalan dengan baik.

Baca Juga  NasDem Salurkan Tiga Ekor Sapi Kurban di Palangka Raya

“Dan yang pasti selaras dengan prinsip pelestarian lingkungan guna menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan sumber daya alam,” imbuhnya.

Sementara itu, Sigit K Yunianto mengatakan sinergi antara kebijakan pusat dan daerah dalam pengelolaan lingkungan sangatlah penting.

Terutama pasca disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah beberapa ketentuan dalam regulasi lingkungan hidup.

“Kemudahan investasi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan, harus ada keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan keberlanjutan ekosistem,” ujarnya.

“Oleh karena itu, pengawasan terhadap kepatuhan investasi atau perusahaan terhadap regulasi harus lebih diperketat,” tandasnya. (dd)

Baca Juga  Peringatan Hari Lahir Pancasila di Kalteng: Momentum Perkuat Komitmen Kebangsaan
+ posts