PALANGKARAYA – Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng menggelar rapat penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit produksi pekebun, untuk menghitung indeks K dan harga pada periode I bulan Februari tahun 2025, baru-baru ini.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar), Achmad Sugianor mengatakan perhitungan TBS ini didasari oleh Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024, dengan harapan bahwa Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknisnya segera turun.
“Supaya bisa melaksanakan ketentuan dari Permentan 13 Tahun 2024 ini secara penuh, karena ada hal-hal yang harus sesuai petunjuk terutama berkaitan dengan cara menghitung rendemen setempat,” ucapnya.
Ia menambahkan, dengan adanya perhitungan harga TBS tersebut diharapkan bisa mendapatkan harga yang wajar, baik bagi pekebun maupun pabrik kelapa sawit (PKS), dan harga itu bisa diterapkan secara menyeluruh di Kalteng.
“karena provinsi telah diamanatkan untuk melakukan perhitungan TBS ini. Jadi tidak ada lagi perbedaan harga setelah dihitung, sehingga antara kabupaten-kabupaten terdapat satu harga di Kalteng, demikian pula halnya di provinsi lainnya di Indonesia,” tuturnya.
Dijelaskannya bahwa, indeks K dan harga pembelian TBS untuk periode I bulan Februari 2025 dihitung berdasarkan data realisasi kontrak penjualan CPO dan Inti Sawit (PK/Palm Kernel) yang telah dikirimkan perusahaan per tanggal 1-15 Februari 2025.
Maka dari itu, ditetapkanlah harga CPO sebesar Rp14.102,10 harga ini mengalami kenaikan sebesar Rp473,17 dari periode sebelumnya, sedangkan harga Inti Sawit yaitu sebesar Rp10.881,36 dengan indeks K sebesar 91,07 persen.
Kemudian, dari hasil perhitungan yang telah dilakukan oleh tim pokja penetapan harga TBS, maka harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode I bulan Februari 2025 sesuai semua umur tanaman ditetapkan.
Pada umur tanaman tiga tahun yakni Rp2.430,35, umur empat tahun Rp2.652,78, umur lima tahun Rp2.866,40, dan umur enam tahun Rp2.949,86.
Selanjutnya, umur tujuh tahun Rp3.008,91, umur delapan tahun Rp3.141,37, umur sembilan tahun Rp3.224,53 serta umur 10 – 20 tahun Rp3.224,53. (*/dd)