PALANGKARAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng secara resmi membentuk serta melantik Satuan Tugas (Satgas) Pendampingan, Pengawalan dan Pencegahan Bidang Hukum (P3H) atau Satgas Swasembada Pangan, Kamis kemarin, (23/1/2024).
Gubernur Kalteng melalui Plh Sahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik (Pemkumpol), Suharno hadir langsung dalam kegiatan pelantikan itu dan mengatakan Pemprov Kalteng menyambut baik atas dibentuknya satgas swasembada pangan Kejati Kalteng ini.
Menurutnya, satgas swasembada pangan itu nantinya akan mengawasi setiap program dan pencairan dana dari pusat untuk ketahanan pangan di Kalteng.
“Harapan kita dengan adanya satgas ini, semua program yang berkaitan dengan pangan di Kalteng bisa berjalan dengan baik, tepat waktu, tepat guna dan tidak melenceng atau melanggar dari aturan yang berlaku,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Kalteng, Undang Mugopal mengungkapkan Jaksa yang dilantik sebagai anggota satgas tersebut sudah dipilih yang mempunyai kemampuan, integritas, serta bisa memahami tugas dan fungsinya.
Selanjutnya, kata dia setelah pelantikan ini anggota satgas akan mengikuti rakor berkaitan dengan program swasembada pangan, yang di dalamnya ada cetak sawah pada penanaman padi dan hal lainnya.
“Saya memakai istilah satgas swasembada pangan untuk satuan tugas ini. Dengan demikian kita bisa melakukan pendampingan dan pengawalan, untuk memberikan kontribusi masalah hukum terkait dengan cetak sawah, penanaman jagung maupun lainnya,” ujarnya.
Ia mejelaskan, program swasembada pangan tentunya ada anggaran negara anggaran dari negara yang cukup besar digunakan, dan menurut informasi dari Dirjen PSP Kementerian Pertanian bahwa anggaran untuk Kalteng siap dicairkan sebesar 5,2 triliun.
“Kalau kita tidak bisa bekerja sama untuk mengawal dan mendampinginya, akan ada potensi penyimpangan oleh oknum-oknum, khususnya penyimpangan terkait dana yang telah dicairkan dan berkaitan dengan tindak pidana korupsi,” tuturnya.
Ditegaskannya bahwa, tugas utama dari satgas swasembada pangan ini yaitu untuk mencegah supaya anggaran tersebut tepat guna, tepat mutu dan tidak ada masalah. Apabila terjadi tindak pidana korupsi, maka termasuk anggota satgas harus ikut bertanggung jawab.
“Sebab, kalau ada temuan berarti pada saat mengawal, mendampingi dan memberikan masukan tentang hukum saudara tidak melaksanakan tugas secara optimal sehingga terjadi penyimpangan,” tutupnya. (*/dd)