DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINE

Kenaikan PPN 12 Persen Tak Beratkan Masyarakat, Ini Alasannya

11
×

Kenaikan PPN 12 Persen Tak Beratkan Masyarakat, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Tomy Irawan.

PALANGKARAYA – Isu kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat secara nasional.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Tomy Irawan Diran mengatakan kenaikan PPN 12 persen ini tak memberatkan masyarakat.

Pasalnya, ujar Tomy tidak semua barang akan dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen, namun hanya termasuk dalam kategori barang mewah yang akan dipengaruhi kebijakan ini.

Baca Juga  Gubernur Kalteng Tekankan Pembangunan Merata Melalui Program Huma Betang

“Menurut penjelasan Menteri Keuangan dan Presiden Prabowo, kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah,” ucapnya, Rabu, (15/1/2025).

Tomy menengaskan, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk memberatkan masyarakat kelas menengah ke bawah, akan tetapi mecari solusi baru untuk mendapatkan tambahan modal dalam pembangunan secara nasional.

“Pajak ini hanya berlaku pada barang-barang mewah, jadi masyarakat tidak perlu khawatir semua barang akan dikenakan tarif yang sama,” ujarnya.

Baca Juga  Asdy Narang Minta Pemprov Kalteng Prioritaskan Hilirisasi dan Transisi Energi Terbarukan

Di sisi lain, dirinya menekankan bahwa masyarakat harus mendapatkan penjelasan yang jelas dari setiap program maupun pekerjaan pemerintah, sehingga benar-benar tersampaikan dengan benar dan tidak simpang siur.

“Ada yang menyebut bahwa pajak ini dikenakan secara merata pada semua barang, padahal tidak demikian. Pemerintah sudah memastikan agar kebijakan ini tidak merugikan masyarakat,” tukasnya. (dd)

Baca Juga  Rangga Lesmana Resmi Jabat Plt. Kepala Diskominfosantik Kalimantan Tengah
+ posts