PEMKAB BARITO SELATANPOLITIK

Tegas, Pj Bupati Barsel Sebut ASN Dilarang Terlibat Politik Praktis

42
×

Tegas, Pj Bupati Barsel Sebut ASN Dilarang Terlibat Politik Praktis

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Barsel, Deddy Winarwan.

BUNTOK – Tahapan kampanye Pilkada tahun 2024 baik itu Pilgub, Pilbup maupun Pilwakot telah dimulai sejak tanggal 25 September dan akan berakhir pada tanggal 23 November 2024 mendatang.

Menyikapi hal ini, Pj Bupati Barito Selatan (Barsel), Deddy Winarwan dengan tegas menyebut bahwa Aparatur Sipin Negara (ASN) dilarang terlibat atau berpolitik praktis.

“Saya tegaskan bahwa saya tidak terlibat politik praktis dan tidak ikut pilkada, dan saya buktikan tidak ikut mendaftar seperti Pj lain ya mohon maaf,” ucapnya, Rabu, (25/9/2024).

Baca Juga  Bintang Agustiar Sabran Resmi Nahkodai HIPMI Kalteng

Deddy mengatakan, tugas Pj memastikan jalanya pemerintahan berjalan dengan baik sampai nantinya terpilih bupati dan wakil bupati definitif yang akan meneruskan tongkat estafet kepemimpinan berikutnya.

Ia juga mendukung kinerja penyelenggara Pilkada dalam hal ini KPU dan Bawaslu baik itu provinsi maupun kabupaten dan kota untuk terus mengedukasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihanya pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

“Kita sampaikan kepada masyarakat bahwa mereka bebas memilih siapa saja sesuai hati nuraninya masing-masing, dan saya tegaskan lagi ASN untuk netral dan tidak terlibat politik praktis,” tegasnya.

Baca Juga  Rapat Kerja Camat Kalteng Bahas Pemekaran dan Kesiapsiagaan

Dijelaskanya, netralitas ASN dan larangan untuk terlibat politik praktis itu sudah tertuang dalam amanat undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang ASN pasal 9.

Dirinya juga mengimbau dan mendorong kepada seluruh stakeholder untuk bersama-sama mensukseskan penyelenggaraan Pilkada 2024 utamanya di Kabupaten Barsel dengan baik, lancar, aman dan damai.

“Saya minta dan perintahkan ASN untuk tidak berpolitik praktis tidak ada tawar menawar. Kalau memang terindikasi melanggar, maka sentral Gakumdu sudah bisa melakukan penindakan terhadap oknum yang bersangkutan,” imbuhnya. (dd)

Baca Juga  Rapat Kerja Camat Kalteng Bahas Pemekaran dan Kesiapsiagaan
+ posts