DPRD KALIMANTAN TENGAH

Raperda Penanaman Modal Dinilai Kunci Percepatan Pembangunan Kalteng

64
×

Raperda Penanaman Modal Dinilai Kunci Percepatan Pembangunan Kalteng

Sebarkan artikel ini
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kalteng, Endang Susilawatie.

PALANGKA RAYA – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kalteng menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai instrumen penting dalam mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan daya tarik investasi di provinsi ini.

Pandangan tersebut disampaikan Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kalteng, Endang Susilawatie, saat menyampaikan pemandangan umum fraksi terhadap raperda dimaksud, baru-baru ini.

Ia menegaskan bahwa keberadaan regulasi yang jelas dan berintegritas sangat diperlukan guna menciptakan iklim investasi yang aman dan kondusif.

Menurutnya, Kalteng memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA) yang melimpah. Namun, tanpa sistem penanaman modal yang tertata dengan baik, potensi tersebut tidak akan memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan daerah maupun kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga  DPRD Kalteng Gelar Paripurna Laporan Reses dan Buka Masa Persidangan II Tahun 2026

Endang juga menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan penanaman modal daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, termasuk penerapan sistem perizinan berbasis elektronik.

Langkah ini dinilai mampu meningkatkan efisiensi pelayanan, memperkuat transparansi, serta memperbesar peluang masuknya investasi domestik dan asing.

Meski demikian, Fraksi Gerindra mengingatkan agar pembahasan raperda dilakukan secara cermat dan komprehensif, dengan tetap mengedepankan kepentingan daerah dan masyarakat lokal sebagai prioritas utama.

Baca Juga  Edy Pratowo Soroti Peran Reses Serap Aspirasi Warga

“Investasi yang hadir harus memberikan dampak positif, seperti peningkatan kesempatan kerja bagi masyarakat setempat, pertumbuhan ekonomi daerah, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pembangunan,” tutupnya. (dd)​

+ posts