DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINE

Legislator Kalteng Tekankan Standar Bersama bagi Damang dalam Penanganan Perkara Adat

12
×

Legislator Kalteng Tekankan Standar Bersama bagi Damang dalam Penanganan Perkara Adat

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan.

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, menyoroti pentingnya standarisasi dalam pelaksanaan sidang adat oleh Damang di seluruh wilayah Kalteng.

Ia menilai, peran Damang sangat strategis sebagai tokoh yang dipilih masyarakat untuk menjadi penengah, hakim adat, sekaligus perantara dalam menyelesaikan sengketa.

Menurut Bambang, perbedaan pengalaman, pemahaman, serta pola pengambilan keputusan di antara Damang merupakan hal yang tidak terhindarkan.

Namun demikian, ia menekankan perlunya penguatan kapasitas agar terdapat kesamaan standar dalam proses persidangan adat.

“Oleh karena itu yang kami dorong selama ini yaitu penguatan kapasitas Damang seperti pelatihan, mengurai 96 pasal Tumbang Anoi, dan Damang juga bisa menentukan berapa denda yang harus dibayar agar semuanya seragam,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).

Ia menjelaskan, penguatan kapasitas tersebut mencakup pemahaman menyeluruh terhadap tahapan sidang adat, mulai dari pra mediasi, mediasi, prasidang, hingga sidang.

Dengan pemahaman yang sama, diharapkan tidak terjadi perbedaan pola atau tata cara yang terlalu jauh antarwilayah, meskipun setiap daerah memiliki kekhasan adat masing-masing.

Bambang juga menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menghilangkan kearifan lokal, melainkan untuk memastikan proses hukum adat berjalan tertib, terukur, dan memiliki kepastian.

Standar yang seragam dinilai penting agar masyarakat mendapatkan rasa keadilan yang sama dalam setiap penyelesaian perkara adat.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa aspirasi tersebut akan terus dikoordinasikan melalui Dewan Adat Dayak (DAD).

Selama ini, pertemuan tahunan seluruh Damang di Palangka Raya telah menjadi forum penguatan kapasitas, namun ia mendorong agar pembinaan juga dilakukan secara berjenjang di tingkat kabupaten dan kota.

Bambang menambahkan, buku dan panduan penguatan kapasitas Damang telah disiapkan, termasuk lampiran pasal-pasal serta pedoman persidangan dari DAD.

Dengan adanya dokumen tersebut, ia optimistis penyamaan persepsi dapat segera diwujudkan demi memperkuat eksistensi hukum adat di Kalimantan Tengah. (dd)​

+ posts
Baca Juga  Jelang Pensiun Plt Sekda, DPRD Kalteng Ingatkan Pentingnya Percepatan Penetapan Pejabat Definitif