DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINE

DPRD Kalteng Soroti Dampak Investasi PBS di Desa, Minta Transparansi dan Keadilan bagi Warga

19
×

DPRD Kalteng Soroti Dampak Investasi PBS di Desa, Minta Transparansi dan Keadilan bagi Warga

Sebarkan artikel ini
Waket Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan.

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, menegaskan pentingnya peran pemerintah desa dalam menjaga kepentingan masyarakat di tengah meningkatnya aktivitas investasi Perusahaan Besar Swasta (PBS) di wilayah pedesaan.

Menurutnya, investasi yang masuk ke desa pada dasarnya dapat menjadi peluang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja.

Namun, hal tersebut harus diimbangi dengan tata kelola yang transparan serta keberpihakan yang jelas kepada masyarakat setempat.

“Investasi tentu kita dukung karena bisa mendorong pembangunan. Tetapi pemerintah desa harus memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, bukan hanya segelintir pihak,” ujarnya, belum lama ini.

Bambang menilai, dalam sejumlah kasus, muncul ketegangan antara perangkat desa dan warga yang dipicu kurangnya komunikasi serta minimnya pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

Kondisi ini, menurutnya, harus segera dibenahi agar tidak berkembang menjadi konflik sosial yang berkepanjangan.

Ia mengingatkan bahwa setiap kerja sama antara pemerintah desa dan pihak perusahaan semestinya dilakukan secara terbuka, dengan melibatkan unsur masyarakat melalui musyawarah desa.

Dengan demikian, seluruh kebijakan yang diambil memiliki legitimasi dan dukungan bersama.

“Jangan sampai ada kesan keputusan hanya ditentukan oleh satu atau dua orang. Desa memiliki mekanisme musyawarah yang harus dihormati,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bambang juga menyoroti pentingnya pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PBS.

Ia mendorong agar program CSR disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur dasar, dukungan bagi pelaku UMKM desa, peningkatan kualitas pendidikan, serta layanan kesehatan.

Menurutnya, transparansi dalam penyaluran CSR akan mencegah munculnya kecurigaan dan potensi penyalahgunaan.

Selain itu, pelaporan penggunaan dana juga perlu dilakukan secara terbuka kepada masyarakat.

“Program CSR seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan, bukan sekadar formalitas. Perusahaan dan pemerintah desa perlu memastikan manfaatnya nyata dan merata,” katanya.

Bambang juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawal jalannya pemerintahan desa.

Ia menegaskan bahwa partisipasi warga merupakan bagian dari kontrol sosial dalam sistem pemerintahan yang demokratis.

“Jika ada indikasi pelanggaran atau praktik yang tidak sesuai aturan, masyarakat memiliki hak untuk melapor melalui jalur yang tersedia. Pengawasan bersama penting agar tata kelola desa tetap bersih dan akuntabel,” pungkasnya. (dd)​

+ posts
Baca Juga  DPRD Kalteng Dorong RKPD 2027 Lebih Responsif dan Berorientasi Hasil