DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINE

Komisi II DPRD Kalteng Dorong Optimalisasi 129 WPR, Tekankan Kepastian Hukum dan Perlindungan Lingkungan

14
×

Komisi II DPRD Kalteng Dorong Optimalisasi 129 WPR, Tekankan Kepastian Hukum dan Perlindungan Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah.

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menyambut positif rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan izin terhadap 129 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kalteng.

Kebijakan tersebut dinilai menjadi peluang besar dalam menata aktivitas pertambangan rakyat agar lebih legal dan terstruktur.

Ia menjelaskan, penetapan 129 blok WPR di Kalteng merupakan bagian dari kebijakan nasional penerbitan 313 WPR pada tahun 2026.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan aktivitas pertambangan rakyat memiliki kepastian hukum serta mendapat pembinaan dan pengawasan yang lebih optimal dari pemerintah daerah.

Menurut Siti Nafsiah, Pemprov Kalteng perlu memaksimalkan kewenangan yang dimiliki sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Penetapan ini harus dimanfaatkan untuk memberikan kepastian hukum. Pemprov kini memiliki ruang kewenangan dalam pelaksanaan perizinan, pembinaan, dan pengawasan, termasuk izin pertambangan rakyat,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara kebijakan pusat dan regulasi daerah. Saat ini, Peraturan Daerah (Perda) Kalteng terkait pelaksanaan pendelegasian kewenangan perizinan pertambangan tengah dalam proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.

Dengan adanya regulasi daerah yang kuat dan selaras dengan kebijakan nasional, pemerintah daerah diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan pertambangan rakyat yang tertib, transparan, serta memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian masyarakat.

Selain itu, keberadaan WPR dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dinilai dapat menjadi langkah konkret dalam menekan praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Legalitas yang jelas diyakini mampu mengurangi aktivitas ilegal serta meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan.

Siti Nafsiah juga menyoroti sejumlah wilayah yang belum terakomodir dalam penetapan WPR, seperti Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Katingan.

Ia mendorong agar dilakukan pemetaan potensi di daerah tersebut sebagai dasar pengusulan tambahan WPR ke pemerintah pusat.

“Kami mendorong Pemprov bersama pemerintah kabupaten/kota melakukan pemetaan di wilayah potensial seperti Kapuas dan Katingan. Hasilnya dapat menjadi dasar pengusulan WPR tambahan ke pusat agar pemerataan legalisasi pertambangan rakyat dapat terwujud di seluruh Kalteng,” tegasnya.

Di sisi lain, ia mengingatkan agar pelaksanaan WPR tetap memperhatikan aspek lingkungan hidup. Setiap pemegang IPR harus menerapkan kaidah pertambangan yang baik, termasuk pengelolaan limbah dan kewajiban reklamasi pascatambang.

Ia pun berharap kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat lokal, koperasi, dan pelaku usaha kecil. Transparansi dalam proses penetapan penerima IPR dinilai menjadi kunci agar kebijakan tersebut tidak disalahgunakan.

“Kebijakan ini harus menjadi instrumen pemerataan ekonomi daerah. Mekanisme penetapan penerima IPR harus transparan dan berbasis domisili, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat setempat,” tutupnya. (dd)​

+ posts
Baca Juga  OJK Bersama AEI Percepat Penguatan Integritas Pasar Modal Nasional