
PALANGKA RAYA – Rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk menggabungkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mendapat perhatian dari DPRD setempat.
Kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji secara mendalam agar tidak hanya berorientasi pada efisiensi anggaran, tetapi juga menjaga efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan publik.
Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Yohannes Freddy Ering, menyampaikan bahwa pihak legislatif masih menunggu kejelasan dasar hukum yang akan digunakan dalam rencana penggabungan OPD tersebut, apakah melalui revisi Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur tentang organisasi dan tata kerja pemerintah provinsi.
Ia menilai, apabila alasan utama penggabungan semata-mata karena keterbatasan anggaran, maka hal tersebut kurang tepat.
Namun demikian, ia tidak menampik bahwa dalam jangka pendek penggabungan OPD dapat menimbulkan dampak tertentu, yang perlu diantisipasi sejak awal.
“Yang terpenting adalah bagaimana fungsi, tugas, dan pembagian kerja tetap berjalan efektif dan efisien. Selama ada perencanaan yang matang dan kejelasan job description, berbagai kendala masih bisa diatasi,” katanya, belum lama ini.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah diketahui tengah melakukan kajian akademis dan teknis terkait rencana tersebut. Kajian dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta melibatkan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Kalteng.
Beberapa OPD yang masuk dalam rencana penggabungan di antaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Selain itu, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan juga direncanakan akan digabung dengan Dinas Ketahanan Pangan.
DPRD menegaskan akan terus mengawal proses ini agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola pemerintahan, serta tetap menjamin kualitas pelayanan kepada masyarakat Kalimantan Tengah. (dd)









