DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINE

Sutik Nilai Penertiban Tambang PT AKT Jadi Momentum Penegakan Aturan di Kalteng

15
×

Sutik Nilai Penertiban Tambang PT AKT Jadi Momentum Penegakan Aturan di Kalteng

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Sutik.

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Sutik, menyatakan apresiasi terhadap langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menertibkan lahan tambang batu bara milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya.

Menurutnya, tindakan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam memastikan setiap aktivitas usaha, khususnya di sektor pertambangan, berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menilai, apabila izin usaha telah dicabut namun operasional tetap berlangsung, maka langkah penindakan menjadi hal yang wajar dilakukan.

“Kalau izin sudah dicabut tapi tetap operasi, berarti itu pelanggaran. Makanya penindakan dari satgas sudah tepat, apalagi ini menyangkut kepatuhan terhadap aturan,” ujarnya, Jumat (6/2/2026).

Sutik menekankan bahwa penertiban harus dibarengi dengan proses hukum yang transparan dan akuntabel. Hal tersebut penting guna memberikan kepastian hukum, baik bagi masyarakat maupun dunia usaha, serta mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.

Ia juga mendorong agar sanksi diberikan secara tegas kepada perusahaan maupun pihak-pihak yang terlibat apabila terbukti melanggar.

Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten akan berdampak positif terhadap tata kelola pertambangan dan perlindungan lingkungan di Kalteng.

“Siapapun yang terlibat dan terbukti melanggar harus ditindak sesuai aturan. Ini penting agar ada efek jera dan menjadi pelajaran bagi yang lain,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa investasi tetap dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Namun, ia mengingatkan bahwa seluruh kegiatan usaha harus mematuhi regulasi yang berlaku sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan.

“Investasi itu penting, tetapi kepatuhan terhadap aturan juga tidak bisa ditawar. Kita ingin pembangunan berjalan, namun tetap dalam koridor hukum,” pungkasnya. (dd)​

+ posts
Baca Juga  Jelang Ramadan, Pemprov Kalteng Intensifkan Pengawasan Harga Pangan di Pasar Besar Palangka Raya