
PALANGKA RAYA – Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Junaidi, kembali menegaskan dukungannya agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan bagian dari sistem ketatanegaraan yang telah diatur secara jelas.
Pengaturan tersebut dinilai penting untuk memastikan tugas dan kewenangan kepolisian berjalan selaras dengan arah kebijakan nasional serta tetap dalam koridor konstitusi.
“Ketentuan ini sudah jelas dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, Polri harus tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia agar dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai aturan,” kata Junaidi, baru-baru ini.
Ia menilai, kejelasan posisi kelembagaan Polri menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dengan struktur yang tegas, koordinasi lintas sektor dalam penegakan hukum dan pengamanan wilayah dapat berjalan lebih efektif, termasuk di daerah seperti Kalimantan Tengah yang memiliki karakteristik geografis dan sosial yang beragam.
Junaidi juga menekankan bahwa dukungan tersebut bukan hanya soal struktur kelembagaan, melainkan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Profesionalisme, independensi, serta akuntabilitas Polri, menurutnya, harus terus diperkuat agar masyarakat merasa aman dan terlindungi.
Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD Kalteng berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan yang sejalan dengan konstitusi dan prinsip negara hukum.
Ia berharap Polri dapat terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan, serta menjaga stabilitas nasional secara berkesinambungan.
Dengan tetap berpegang pada aturan yang berlaku, Junaidi optimistis Polri mampu menjalankan perannya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat secara profesional dan bertanggung jawab. (dd)









