PALANGKA RAYA – Upaya mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelesaian sengketa pertanahan terus didorong Pemprov Kalteng bersama DPRD Kalteng.
Hal ini mengemuka dalam rapat Tim Raperda Pemprov Kalteng dengan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kalteng, Senin (20/4/2026).
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, yang mewakili Pj Sekretaris Daerah, menyampaikan bahwa percepatan pembahasan Raperda menjadi langkah strategis untuk menjawab berbagai persoalan sengketa lahan yang masih terjadi di masyarakat.
Ia menilai regulasi yang kuat dan komprehensif sangat dibutuhkan guna memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi semua pihak.
“Pembahasan ini menjadi momentum untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif, tidak hanya menyelesaikan persoalan yang ada, tetapi juga mencegah konflik serupa di masa mendatang,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberhasilan penyusunan Raperda sangat bergantung pada sinergi lintas perangkat daerah.
Karena itu, Pemprov akan segera menyurati seluruh kepala OPD agar menugaskan ASN yang memiliki kompetensi dan konsistensi dalam mengikuti setiap tahapan pembahasan, sehingga tidak terjadi kendala koordinasi di tengah proses.
Dari sisi materi, berbagai masukan dari OPD telah dihimpun dan dikompilasi oleh Biro Hukum. Kompilasi tersebut menjadi dasar dalam penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD.
Penyamaan persepsi terhadap DIM dinilai krusial agar pembahasan berjalan terarah dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.
Pemprov dan DPRD sepakat menargetkan seluruh DIM dari pemangku kepentingan dapat diterima paling lambat dua minggu sejak 20 April 2026.
Selanjutnya, pembahasan akan masuk pada tahap pendalaman pasal demi pasal guna memastikan harmonisasi dan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Tak hanya itu, pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) sebagai aturan turunan juga dilakukan secara paralel.
Langkah ini dinilai penting agar ketika Raperda disahkan, perangkat aturan pelaksana sudah siap dan kebijakan dapat segera diimplementasikan tanpa hambatan administratif.
Dalam rangka memperkuat substansi, Pemprov Kalteng juga berencana melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses pembahasan.
Keterlibatan BPN diharapkan mampu memberikan masukan teknis serta memastikan keselarasan kebijakan pertanahan antara pusat dan daerah.
Dengan langkah-langkah tersebut, Pemprov dan DPRD optimistis pembahasan Raperda dapat diselesaikan tepat waktu.
Target yang ditetapkan, seluruh proses rampung sebelum Agustus 2026, sehingga regulasi ini segera memberi dampak nyata dalam penyelesaian sengketa pertanahan di Kalteng. (adv)










