DPRD BARITO UTARAHEADLINE

DPRD Barito Utara Dorong Solusi Ekonomi Bagi Pelaku PETI

19
×

DPRD Barito Utara Dorong Solusi Ekonomi Bagi Pelaku PETI

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Barito Utara Ardianto

MUARA TEWEH – Anggota DPRD Barito Utara Ardianto mendorong pemerintah daerah agar segera menyiapkan langkah konkret melalui program transisi dan legalisasi bagi masyarakat yang terlibat dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Barito Utara. Menurutnya, persoalan tersebut perlu disikapi secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat.

Ardianto menilai hingga saat ini masih terdapat masyarakat yang harus berhadapan dengan proses hukum akibat aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak dapat dipandang semata-mata dari aspek pelanggaran hukum, tetapi juga perlu melihat latar belakang kehidupan masyarakat yang terlibat.

Ia mengatakan sebagian masyarakat memilih aktivitas tersebut karena tekanan ekonomi serta terbatasnya pilihan mata pencaharian yang tersedia. Situasi tersebut menyebabkan sebagian warga menggantungkan kehidupan keluarga mereka dari aktivitas yang secara hukum tidak memiliki izin.

“Jangan hakimi keringat mereka jika belum pernah merasakan perihnya melihat piring kosong di rumah. Jika ada jalan lain yang lebih aman, tidak mungkin mereka memilih bertaruh nyawa di lubang yang gelap dan di balik jeruji besi,” ujarnya di Muara Teweh, baru-baru ini.

Baca Juga  DPW Tani Merdeka Bahas Swasembada Pangan Bersama Bulog Kalteng

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Barito Utara itu menjelaskan bahwa persoalan PETI membutuhkan penanganan yang lebih komprehensif. Menurutnya, pendekatan penegakan hukum semata tidak akan cukup apabila tidak diikuti dengan solusi nyata yang dapat menjawab kebutuhan ekonomi masyarakat.

Ia menilai masyarakat saat ini tidak hanya membutuhkan tindakan penertiban, tetapi juga menunggu kehadiran pemerintah dalam memberikan jalan keluar yang lebih aman dan berkelanjutan bagi kehidupan mereka.

Menurut Ardianto, pemerintah daerah perlu membangun koordinasi dengan aparat penegak hukum serta pihak terkait untuk melakukan pendataan terhadap masyarakat yang selama ini terlibat dalam aktivitas PETI.

Pendataan tersebut, menurutnya, menjadi langkah awal yang penting sebagai dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran. Melalui data yang akurat, pemerintah dapat mengetahui kondisi sosial masyarakat dan menyusun program yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Baca Juga  Taufik Nugraha Soroti Anjloknya Harga TBS, Minta Pemda Lindungi Kepentingan Petani Sawit

Ia menjelaskan bahwa hasil pendataan nantinya dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari sosialisasi hukum, pemberian edukasi, hingga penyediaan alternatif mata pencaharian yang dapat membantu masyarakat beralih dari aktivitas pertambangan ilegal.

Ardianto juga mengusulkan beberapa langkah strategis yang dinilai dapat menjadi solusi jangka panjang. Usulan tersebut di antaranya program transisi dan legalisasi usaha, pendekatan hukum yang lebih humanis, penguatan sektor ekonomi alternatif, hingga penyediaan bantuan sosial dan jaring pengaman bagi masyarakat kecil.

Menurutnya, upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pendekatan persuasif akan memberikan hasil yang lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan tindakan hukum semata. Dengan membuka peluang ekonomi baru, masyarakat dapat memperoleh pilihan usaha yang lebih aman dan memiliki kepastian hukum.

Baca Juga  DPRD Barito Utara Optimistis 1.097 PNS Baru Perkuat Kinerja Pemerintahan dan Pelayanan Masyarakat

“Kita berharap sebelum semakin banyak masyarakat PETI yang ditangkap, pemerintah daerah bisa hadir memberikan solusi nyata bagi masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut,” pungkasnya.

Ardianto berharap penanganan persoalan PETI di Barito Utara dapat dilakukan secara seimbang melalui pendekatan hukum yang disertai solusi ekonomi yang nyata, sehingga masyarakat memiliki kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup tanpa harus menghadapi risiko hukum maupun keselamatan kerja. (Red/ADV)

+ posts