DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINE

DPRD Kalteng Desak Penegakan Hukum Karhutla di Muara Teweh, Perusahaan Terindikasi Diminta Diproses

11
×

DPRD Kalteng Desak Penegakan Hukum Karhutla di Muara Teweh, Perusahaan Terindikasi Diminta Diproses

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah.

PALANGKA RAYA – Dugaan keterlibatan perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Muara Teweh mendapat perhatian serius dari DPRD Kalteng.

Aparat penegak hukum diminta segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna mengungkap penyebab kebakaran dan memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi.

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menegaskan bahwa penanganan karhutla harus dilakukan tanpa pandang bulu. Apabila hasil investigasi menemukan adanya unsur kesengajaan atau keterlibatan pihak perusahaan, maka proses hukum harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang ada dugaan seperti itu harus benar-benar ditelusuri, lalu diproses saja. Jangan sampai ada pembiaran, karena kalau memang dilakukan dengan sengaja berarti itu sudah melanggar aturan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).

Siti Nafsiah menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya berfokus pada upaya pemadaman di lapangan.

Langkah penegakan hukum juga memiliki peran penting dalam memberikan efek jera sekaligus menjadi upaya pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

Baca Juga  Edukasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak Penting untuk Membangun Generasi Berkualitas

Data BPBD Kalteng mencatat hingga 22 Juni 2026 terdapat 43 kejadian karhutla di Barito Utara.

Sementara itu, BPBD Barito Utara dalam beberapa pekan terakhir berhasil menangani sejumlah kebakaran lahan di beberapa lokasi sebelum api meluas.

Kebakaran tercatat terjadi di Desa Trahean dengan luas lahan terbakar sekitar 0,89 hektare, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru seluas 0,9 hektare, serta Desa Bintang Ninggi II, Kecamatan Teweh Selatan dengan luas mencapai 1,37 hektare.

Kecepatan penanganan petugas di lapangan menjadi faktor penting dalam mencegah dampak yang lebih besar terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Komisi II DPRD Kalteng memandang bahwa setiap indikasi keterlibatan pihak tertentu dalam karhutla perlu diungkap secara terbuka melalui penyelidikan yang profesional.

Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap upaya penanggulangan karhutla yang dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum.

Baca Juga  Faridawaty Ajak Semua Pihak Perkuat Pencegahan Karhutla Sejak Dini Bersama

“Bagi perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan hal itu, segera saja disampaikan kepada aparat penegak hukum setempat untuk diproses. Tidak ada toleransi, karena kebakaran seperti itu bukan terjadi secara alami, tetapi ada unsur kesengajaan,” tegas Siti Nafsiah.

Ia juga mengingatkan bahwa selama ini masyarakat terus diberikan edukasi dan imbauan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Oleh karena itu, pelaku usaha pun harus memiliki komitmen yang sama dalam mematuhi aturan yang berlaku.

“Jangan sampai masyarakat terus yang diingatkan untuk menjaga lahan, ternyata justru perusahaan yang melakukan pelanggaran. Kalau memang berpotensi dan terindikasi, tindak tegas saja agar ada efek jera,” katanya.

Siti Nafsiah menambahkan, penegakan hukum yang konsisten akan menjadi pesan kuat bahwa seluruh pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kalteng.

Baca Juga  DPRD Kalteng Dukung Kemajuan Bola Voli sebagai Wadah Pembinaan Atlet Muda

Tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam penanganan kasus karhutla, baik yang melibatkan individu maupun badan usaha.

Komisi II DPRD Kalteng berharap koordinasi antara pemerintah daerah, BPBD, aparat penegak hukum, dan instansi terkait dapat terus diperkuat selama musim kemarau.

Selain mengoptimalkan langkah pencegahan dan pemadaman, investigasi terhadap setiap dugaan pelanggaran juga perlu dilakukan secara cepat dan transparan demi meminimalkan risiko bencana karhutla di wilayah Kalteng. (adv)​

+ posts