PALANGKA RAYA – Pemprov Kalteng terus mematangkan skema Kredit UMKM Haguet Tahun 2026 melalui rapat pembahasan yang digelar di Ruang Rapat Bajakah Lantai II Kantor Gubernur, Senin (20/4/2026).
Rapat dipimpin Plt Asisten II Setda Kalteng, Darliansjah, yang menegaskan bahwa penyempurnaan skema dilakukan sebagai tindak lanjut pembahasan sebelumnya, dengan fokus pada sinkronisasi kebijakan, penguatan mekanisme, serta kesiapan implementasi di lapangan.
Ia menjelaskan, program ini menjadi salah satu instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui penguatan sektor UMKM.
Selain meningkatkan produktivitas pelaku usaha mikro dan kecil, skema kredit ini juga diarahkan untuk memperluas akses pembiayaan serta menciptakan lapangan kerja baru.
Dalam perumusannya, aspek kehati-hatian menjadi perhatian utama. Darliansjah menekankan pentingnya mitigasi risiko agar rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) tetap terjaga di bawah 3 persen.
Dukungan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut menjadi bagian penting dalam penyusunan skema ini, termasuk mengacu pada ketentuan POJK Nomor 19.
Selain itu, Pemprov juga mempertimbangkan penerapan skema sharing interest dengan mengadopsi praktik terbaik dari daerah lain.
Secara perencanaan, skema ini disusun dengan target yang terukur. Dengan asumsi 3.000 penerima dan plafon kredit rata-rata Rp50 juta, total penyaluran diproyeksikan mencapai Rp150 miliar.
Untuk mendukung hal tersebut, disiapkan subsidi bunga sekitar 3 persen atau setara Rp4,5 miliar per tahun.
“Mekanisme subsidi bisa diberikan di awal maupun bertahap sesuai kesepakatan kerja sama, dengan evaluasi berkala terhadap capaian realisasi,” ujarnya.
Untuk memastikan ketepatan sasaran, Pemprov Kalteng akan menerapkan sejumlah tahapan, mulai dari penetapan pilot project, proses seleksi oleh Dinas Koperasi dan UMKM, hingga analisa kelayakan usaha oleh Bank Kalteng bersama Jamkrida.
Penyusunan petunjuk teknis juga tengah dipercepat agar seluruh pihak memiliki acuan yang sama dalam pelaksanaan program.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kalteng, Norhani, mengungkapkan bahwa evaluasi terhadap program sebelumnya menunjukkan masih adanya kendala dalam penyaluran kredit, terutama karena pembatasan jenis usaha dan pola berbasis kelompok.
Menurutnya, pendekatan ke depan akan diarahkan pada pembiayaan individu dengan kriteria usaha yang telah berjalan minimal 6 hingga 12 bulan.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kelayakan usaha sekaligus meminimalkan risiko kredit macet.
Sementara itu, pihak Bank Kalteng menyatakan kesiapan dalam mendukung implementasi program, baik dari sisi analisa pembiayaan maupun penyaluran kredit.
Bank juga akan mengoptimalkan jaringan layanan serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait kewajiban pengembalian kredit.
“Seleksi debitur akan dilakukan secara cermat agar risiko tetap terkendali, namun tetap memberikan kemudahan akses bagi pelaku UMKM yang layak,” ujar perwakilan Bank Kalteng.
Dengan penguatan skema, dukungan regulasi, serta sinergi lintas sektor, program Kredit UMKM Haguet 2026 diharapkan mampu menjadi salah satu penggerak utama ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan di Kalteng. (adv)










