PALANGKA RAYA – Kunjungan kerja Menteri Pertahanan (Menhan) bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) ke Kabupaten Murung Raya, Kalteng, baru-baru ini menjadi bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum dan penataan pengelolaan sumber daya alam (SDA).
Kegiatan ini dinilai sebagai langkah konkret pemerintah pusat dalam meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas di sektor kehutanan dan pertambangan, sekaligus memastikan pemanfaatan SDA berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Sinergi lintas kementerian dan lembaga juga menjadi kunci dalam pelaksanaan penertiban tersebut.
Pemprov Kalteng menyatakan dukungan terhadap langkah yang dilakukan pemerintah pusat, khususnya dalam upaya pembenahan tata kelola SDA dan penegakan hukum di daerah.
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menegaskan bahwa kewenangan terkait perizinan berada di pemerintah pusat dan pihak daerah menghormati seluruh proses yang berjalan.
“Kami menghormati proses hukum serta kebijakan yang diambil pemerintah pusat, termasuk dalam hal perizinan,” ujarnya.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalteng, Hendri Hanafi, turut menyampaikan perkembangan penanganan perkara yang berkaitan dengan SDA.
Ia menyebutkan, perkara zirkon saat ini telah memasuki tahap lanjutan.
“Perkaranya sudah tahap dua dan dalam waktu dekat akan dinyatakan lengkap sehingga dapat dilimpahkan ke persidangan,” jelasnya.
Selain itu, penanganan perkara di KPU Kotawaringin Timur masih berada pada tahap pengumpulan alat bukti oleh penyidik.
“Prosesnya masih berjalan. Kami terus melengkapi alat bukti untuk memenuhi syarat penetapan tersangka,” tambahnya.
Hendri menegaskan bahwa setiap pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
“Siapa pun yang terlibat tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Terkait agenda di Murung Raya, ia mengungkapkan adanya kegiatan penindakan berupa penyitaan terhadap lokasi tambang dan sarana pendukung kegiatan penambangan, sesuai dengan agenda yang diterima.
“Untuk rilis resmi tetap dari pemerintah pusat, namun kegiatan yang dilakukan merupakan bagian dari penindakan terkoordinasi,” katanya.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan serta mencegah terjadinya pelanggaran dalam pengelolaan SDA di masa mendatang.
Pemprov Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus mendukung sinergi dengan pemerintah pusat dan aparat penegak hukum guna menciptakan tata kelola SDA yang transparan, akuntabel, serta berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat. (adv)










