HEADLINELEGISLATIFNASIONALPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Reses di DPMPTSP Kalteng, DPD RI Inventarisasi Kendala Implementasi UU HPP di Daerah

201
×

Reses di DPMPTSP Kalteng, DPD RI Inventarisasi Kendala Implementasi UU HPP di Daerah

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng menerima kunjungan reses Anggota DPD RI asal Kalteng, Siti Aseanti, dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Selasa (06/01/2026), bertempat di Ruang Rapat DPMPTSP Kalteng.

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya Komite IV DPD RI untuk menghimpun data dan masukan dari daerah terkait implementasi kebijakan perpajakan nasional, khususnya yang berdampak langsung pada pelayanan perizinan berusaha dan iklim investasi di Kalteng.

Kepala DPMPTSP Kalteng, Sutoyo, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan ketentuan yang berkaitan dengan UU HPP sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, namun masih menghadapi tantangan dalam praktik di lapangan.

Tantangan tersebut antara lain terkait perbedaan regulasi dan mekanisme antar kementerian/lembaga yang terlibat dalam sistem perizinan dan pengawasan usaha.

Menurut Sutoyo, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan bagi pelaku usaha serta memengaruhi efektivitas pelayanan.

Oleh karena itu, diperlukan penyelarasan kebijakan lintas sektor agar proses perizinan dan pengawasan dapat berjalan lebih sederhana, cepat, dan terintegrasi.

Ia menambahkan, harmonisasi regulasi juga penting untuk memastikan bahwa kebijakan perpajakan tidak bertentangan dengan upaya pemerintah daerah dalam menarik investasi dan mengembangkan potensi ekonomi lokal.

Dengan regulasi yang sejalan, diharapkan pelayanan publik semakin meningkat dan kepastian berusaha bagi investor dapat terjaga.

Dalam kesempatan tersebut, Siti Aseanti menjelaskan bahwa masa reses dimanfaatkan untuk memperoleh gambaran faktual mengenai pelaksanaan UU HPP di daerah, termasuk kendala teknis yang dihadapi pemerintah daerah dalam integrasi data perpajakan dan kependudukan.

Ia menyebutkan, salah satu fokus pengawasan adalah integrasi NIK sebagai NPWP, serta sinkronisasi data antara pusat dan daerah agar kebijakan perpajakan dapat diterapkan secara efektif dan adil.

Selain itu, DPD RI juga mencermati potensi tumpang tindih antara pajak pusat, seperti PPN, dengan pajak daerah, yang dinilai perlu diantisipasi agar tidak menimbulkan beban ganda bagi masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus tidak mengurangi potensi pendapatan daerah.

“Masukan dari pemerintah daerah menjadi sangat penting sebagai bahan dalam penyusunan rekomendasi kepada pemerintah pusat, agar kebijakan perpajakan dapat berjalan optimal, mendukung investasi, dan tetap berpihak pada kepentingan daerah,” ujar Siti Aseanti.

Melalui kegiatan reses ini, diharapkan terjalin komunikasi yang konstruktif antara pemerintah daerah dan perwakilan daerah di tingkat nasional, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat lebih responsif terhadap kondisi dan kebutuhan di daerah. (red/adv)​

+ posts
Baca Juga  Gebyar Ramadhan Berkah Jilid 5 Jadi Ajang Pembinaan Generasi Muda, Gubernur Ajak Perkuat Nilai Huma Betang