DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINE

Literasi Keuangan Digital Ditekankan, DPRD Kalteng Ingatkan Bahaya Pinjol Ilegal

21
×

Literasi Keuangan Digital Ditekankan, DPRD Kalteng Ingatkan Bahaya Pinjol Ilegal

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono.

PALANGKA RAYA – Pesatnya perkembangan layanan keuangan digital, khususnya pinjaman online (pinjol), dinilai perlu diimbangi dengan peningkatan literasi masyarakat agar tidak menimbulkan dampak negatif di kemudian hari.

Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono, menegaskan pentingnya peran pemerintah bersama pemangku kepentingan dalam memberikan edukasi yang masif dan berkelanjutan terkait penggunaan layanan keuangan digital.

Menurutnya, kemudahan akses pinjol yang kini semakin luas memang menjadi solusi bagi sebagian masyarakat. Namun tanpa pemahaman yang cukup, hal tersebut justru berpotensi menjerumuskan ke dalam persoalan finansial hingga risiko hukum.

“Kemudahan ini harus diimbangi dengan pengetahuan yang memadai. Jangan sampai masyarakat tergiur proses cepat, tetapi tidak memahami konsekuensi yang harus ditanggung,” ujar Purdiono, Senin (30/3/2026).

Ia menyoroti masih maraknya praktik pinjol ilegal yang kerap memanfaatkan kurangnya literasi masyarakat. Tawaran pencairan cepat tanpa syarat yang jelas sering kali berujung pada bunga tinggi, denda tidak wajar, hingga cara penagihan yang melanggar etika.

Karena itu, Purdiono mendorong agar edukasi tidak hanya menyasar pengenalan layanan legal dan ilegal, tetapi juga memperkuat pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban sebagai pengguna layanan keuangan digital.

Selain aspek legalitas, ia juga menekankan pentingnya pengelolaan keuangan yang bijak. Pinjol sebaiknya dimanfaatkan untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak atau produktif, bukan untuk memenuhi keinginan konsumtif yang berisiko menambah beban utang.

“Kesadaran dalam mengelola keuangan menjadi kunci utama. Masyarakat harus mampu mengukur kemampuan bayar sebelum memutuskan mengambil pinjaman,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia berharap adanya kolaborasi aktif antara Pemprov, OJK, lembaga penegak hukum, serta penyedia jasa keuangan untuk memperluas jangkauan edukasi hingga ke lapisan masyarakat paling bawah.

Dengan upaya tersebut, diharapkan tercipta ekosistem keuangan digital yang tidak hanya inklusif, tetapi juga aman dan memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan.

“Edukasi yang konsisten akan membentuk masyarakat yang lebih waspada, cerdas, dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan layanan keuangan digital,” pungkasnya. (dd)​

+ posts
Baca Juga  GMNI Kalteng Dorong Solusi Pertambangan Rakyat, Kapolda dan Gubernur Soroti Regulasi hingga Dampak Lingkungan