DPRD KALIMANTAN TENGAH

Moratorium Pembakaran Lahan Dipertegas, Perda Karhutla Kalteng Tetap Jadi Payung Pengendalian

8
×

Moratorium Pembakaran Lahan Dipertegas, Perda Karhutla Kalteng Tetap Jadi Payung Pengendalian

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah.

PALANGKA RAYA – Kebijakan penghentian pembakaran lahan di Kalteng bukan berarti seluruh aturan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ikut dihentikan.

Di tengah Status Siaga Darurat Karhutla, Pemprov Kalteng hanya menghentikan pelaksanaan ketentuan yang memberikan ruang pengecualian pembakaran, sementara berbagai instrumen pengendalian lainnya tetap berlaku.

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menjelaskan Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan sejak awal telah mengatur pembakaran lahan sebagai aktivitas yang dilarang. Pengecualian hanya diberikan secara terbatas bagi petani peladang atau pekebun dari masyarakat hukum adat dan harus memenuhi sejumlah persyaratan.

“Yang perlu dimoratorium adalah pemberian dan pelaksanaan pengecualian pembakaran, sedangkan ketentuan pengendalian karhutla lainnya justru harus tetap dijalankan dan diperkuat,” kata Nafsiah, Selasa (1/9/2026).

Ia mengatakan, ketentuan dalam Perda juga telah mengantisipasi kondisi ketika ancaman karhutla meningkat. Pengecualian pembakaran tidak dapat diberlakukan apabila pemerintah daerah menetapkan status darurat.

Baca Juga  Per 31 Agustus Disdik Kalteng Terapkan PJJ untuk Sekolah Terdampak Kabut Asap

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 5 ayat (5) Perda Nomor 1 Tahun 2020. Aturan itu menyebutkan pengecualian pembakaran gugur setelah gubernur menetapkan Status Siaga Darurat Bencana.

Pemprov Kalteng telah menetapkan Status Siaga Darurat Karhutla sejak 26 Mei 2026. Dengan status itu, pelaksanaan pengecualian pembakaran tidak lagi dapat menjadi pilihan dalam membuka lahan.

Kondisi ini sekaligus memperjelas bahwa kebijakan penghentian pembakaran memiliki keterkaitan langsung dengan ketentuan yang sudah terdapat dalam Perda. Pemerintah memiliki dasar untuk memperketat pelaksanaan aturan ketika ancaman kebakaran berada pada kondisi yang membutuhkan langkah pencegahan lebih serius.

“Dengan demikian, langkah Gubernur untuk menghentikan pelaksanaan ketentuan pembakaran pada dasarnya sejalan dengan klausul pengamanan yang telah terdapat di dalam Perda,” ujar Nafsiah.

Nafsiah juga meminta masyarakat memahami secara utuh istilah Perda yang disebut sedang di-hold. Frasa itu tidak berarti Perda Nomor 1 Tahun 2020 tidak lagi berlaku atau seluruh ketentuan di dalamnya dihentikan.

Baca Juga  Per 31 Agustus Disdik Kalteng Terapkan PJJ untuk Sekolah Terdampak Kabut Asap

Sebaliknya, sejumlah ketentuan penting dalam pengendalian karhutla tetap harus dijalankan. Upaya pencegahan, pemadaman, pemulihan pascakebakaran, pengawasan, kewajiban perusahaan, pemberdayaan masyarakat hingga penerapan sanksi masih menjadi bagian dari instrumen pengendalian yang dapat digunakan pemerintah.

Penguatan seluruh aspek itu penting karena pengendalian karhutla tidak hanya dilakukan ketika api sudah muncul. Pencegahan menjadi bagian utama untuk mengurangi potensi munculnya titik api, sementara pengawasan dan kesiapsiagaan diperlukan agar setiap indikasi kebakaran dapat ditangani sedini mungkin.

Di sisi lain, Nafsiah menegaskan kebijakan penghentian pembakaran lahan tidak boleh dipahami sebagai penghapusan tradisi berladang masyarakat adat. Kearifan lokal dalam mengelola lahan tetap memiliki nilai penting dan perlu dihormati.

Namun, kondisi lingkungan dan risiko karhutla yang semakin tinggi membutuhkan penyesuaian dalam metode pembukaan lahan. Tradisi berladang dapat terus dijaga dengan mengedepankan cara-cara yang tidak memperbesar potensi kebakaran, terutama saat Kalteng berada dalam status siaga darurat.

Baca Juga  Per 31 Agustus Disdik Kalteng Terapkan PJJ untuk Sekolah Terdampak Kabut Asap

Keseimbangan antara perlindungan kearifan lokal dan pengendalian karhutla menjadi bagian penting dalam penerapan kebijakan.

Dengan tetap menjalankan ketentuan Perda di luar pengecualian pembakaran, pemerintah dan masyarakat dapat bersama-sama memperkuat pencegahan kebakaran tanpa menghilangkan nilai budaya yang hidup di tengah masyarakat adat. (adv)​

+ posts