DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINEPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

DPRD Kalteng Dorong Raperda Penanaman Modal Berpihak pada Daerah, Pemprov Siap Sinkronkan dengan Regulasi Nasional

17
×

DPRD Kalteng Dorong Raperda Penanaman Modal Berpihak pada Daerah, Pemprov Siap Sinkronkan dengan Regulasi Nasional

Sebarkan artikel ini
Rapat pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan PTSP antara DPRD bersama Pemprov Kalteng.

PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan daerah dan masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Selasa (10/2/2026).

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus Ketua Pansus Raperda, Siti Nafsiah, menyampaikan bahwa Raperda ini harus menjadi instrumen strategis untuk memastikan investasi yang masuk ke Kalteng benar-benar berkualitas dan memberikan dampak nyata.

Menurutnya, investasi tidak cukup hanya diukur dari besaran nilai modal yang masuk, tetapi juga harus mampu menciptakan nilai tambah, menyerap tenaga kerja lokal, menghormati masyarakat adat dan kearifan lokal, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.

“Raperda ini menjadi payung hukum penting agar penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan berjalan efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus selaras dengan kebijakan nasional,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya keseimbangan antara kemudahan investasi dan perlindungan terhadap kepentingan daerah.

DPRD, kata dia, ingin memastikan bahwa regulasi yang disusun mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Dalam rapat tersebut, Pansus turut menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan lanjutan bersama pihak eksekutif.

DIM tersebut diharapkan dapat memperjelas substansi pasal demi pasal agar pembahasan berjalan lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Menanggapi hal itu, Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalimantan Tengah (Asisten III) Sunarti menyampaikan bahwa penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan PTSP merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam merespons perkembangan regulasi nasional, khususnya terkait perizinan berusaha berbasis risiko.

Ia menjelaskan, pemerintah provinsi berkomitmen untuk menyelaraskan substansi Raperda dengan Undang-Undang Cipta Kerja serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, guna menghindari tumpang tindih kewenangan dan hambatan dalam implementasi.

Sunarti berharap, Peraturan Daerah yang nantinya ditetapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus menjamin perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan lingkungan.

“Kalimantan Tengah tidak hanya diharapkan menjadi lokasi eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga berkembang sebagai pusat investasi yang memiliki nilai tambah dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan,” katanya.

Dengan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, pembahasan Raperda ini diharapkan dapat segera diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendorong iklim investasi yang sehat dan kompetitif di daerah. (dd)​

+ posts
Baca Juga  Kunjungan Yovie Widianto ke Kalteng, Dorong Akselerasi Ekonomi Kreatif Berbasis Kearifan Lokal