EKONOMI & BISNISHEADLINE

OJK dan Pegadaian Perkuat Peran Mahasiswa dalam Ekonomi Syariah

35
×

OJK dan Pegadaian Perkuat Peran Mahasiswa dalam Ekonomi Syariah

Sebarkan artikel ini

PALANGKARAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah berkolaborasi dengan PT Pegadaian (Persero) Cabang Palangka Raya menggelar kuliah umum bertajuk Gerak Syariah – School of Syariah di Universitas Muhammadiyah Palangka Raya. Acara ini bertujuan memperkuat pemahaman mahasiswa tentang ekonomi syariah serta mendorong peran aktif mereka dalam mendukung inklusi keuangan syariah.

Acara ini dihadiri oleh perwakilan OJK, manajemen PT Pegadaian, akademisi, serta ratusan mahasiswa. Peserta diajak mendalami pentingnya keuangan syariah sebagai pondasi ekonomi yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.

Vice President PT Pegadaian (Persero) area Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (KALSELTENG) Anwar Yusuf, SE., MM menegaskan, generasi muda harus lebih mengenal produk keuangan syariah seperti gadai, tabungan emas, dan layanan syariah lainnya.

Baca Juga  Pemerataan Guru di Sekolah Negeri Jadi Prioritas Pemerintah Kota

“Generasi muda adalah motor penggerak ekonomi masa depan. Kami ingin mereka paham bahwa keuangan syariah adalah solusi yang adil dan sesuai dengan prinsip keadilan ekonomi,” ujarnya, Kamis (13/03/2025) di Palangka Raya.

Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah Primandanu Febriyan Aziz, diwakili oleh Analis Junior R. Arvin Jazmi Adhyaksa, menambahkan bahwa program ini diharapkan dapat menumbuhkan pemahaman mendalam mengenai keuangan syariah, sekaligus mendorong mahasiswa menjadi agen literasi keuangan syariah.

Baca Juga  Parade Budaya Tampilkan Ragam Warna Nusantara dari Bumi Tambun Bungai

“Kami ingin mahasiswa tidak hanya memahami teori, tetapi juga bisa menyebarluaskan pemahaman ini kepada masyarakat agar ekosistem keuangan syariah semakin berkembang,” jelasnya.

Rektor Universitas Muhammadiyah Palangka Raya Dr. H. Muhammad Yusuf, M.A.P. menekankan pentingnya sinergi antara kampus, OJK, dan pelaku industri keuangan syariah. Ia berharap, mahasiswa dapat menjadi generasi yang mampu memanfaatkan peluang ekonomi syariah untuk membangun perekonomian nasional yang lebih kuat.

Dalam pemaparannya, OJK turut menjelaskan perkembangan sektor jasa keuangan yang terus beradaptasi di era digital. Di bawah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), OJK terus memperkuat pengawasan terhadap aset digital, kripto, hingga pencegahan investasi ilegal.

Baca Juga  Karnaval Budaya Isen Mulang Jadi Ajang Pelestarian Tradisi Lokal

“Kami optimistis mahasiswa bisa jadi pelopor penggerak ekonomi syariah yang lebih modern dan berdaya saing,” tandas Anwar. (Red/Adv)

+ posts