JAKARTA – Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop) menyerahkan daftar koperasi yang beroperasi di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyerahan ini merupakan langkah penting dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Penyerahan dilakukan oleh Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta, pada Senin (13/01/2025).
Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa sesuai dengan Pasal 321 UU P2SK, Kemenkop memiliki kewajiban untuk membina koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan, khususnya yang bersifat open loop. “Kami telah melakukan sosialisasi tentang UU P2SK kepada seluruh gerakan koperasi dan Dinas Koperasi di Indonesia untuk memastikan pemahaman mengenai pengawasan yang akan dilaksanakan oleh OJK,” kata Budi Arie dalam kesempatan tersebut.
Lebih lanjut, Budi Arie menekankan bahwa koperasi yang terlibat dalam kegiatan simpan pinjam perlu segera memperbaiki tata kelola usaha mereka, karena pengawasan yang lebih mendalam dan intensif akan dilakukan oleh OJK. “Dengan adanya penyerahan daftar koperasi ini, kami mengimbau koperasi untuk segera melakukan perbaikan agar tata kelola usaha semakin baik,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan bahwa OJK akan segera memproses daftar koperasi open loop yang telah diserahkan oleh Kemenkop. “Kami akan memulai dengan proses perizinan, pengaturan, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Mahendra juga membuka peluang untuk memperkuat kerja sama dengan Kemenkop dalam bentuk pendampingan terhadap koperasi, termasuk pelatihan, workshop, dan upaya lainnya untuk meningkatkan pengawasan dan tata kelola. “Kami ingin memastikan bahwa koperasi di Indonesia semakin kuat, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Mahendra.
Daftar koperasi yang diserahkan kepada OJK merupakan hasil penilaian Kemenkop berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam UU P2SK. OJK akan melanjutkan sosialisasi kepada publik terkait langkah-langkah yang akan diambil untuk mendukung pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan. Koordinasi lebih lanjut juga akan dilakukan dengan Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan kelancaran seluruh proses tindak lanjut. (Red/*)