PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Palangka Raya pada Selasa (10/6/2025).
Adapun tujuan sidak ini yaitu untuk memastikan kualitas pelayanan publik berjalan dengan baik serta mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari pajak kendaraan bermotor.
Dalam kunjungan tersebut, Agustiar Sabran berdialog langsung dengan masyarakat yang sedang mengurus pajak kendaraan dan layanan administrasi lainnya.
Ia menanyakan pengalaman warga dalam mengakses layanan serta tingkat pemahaman mereka terkait program pemutihan pajak kendaraan.
Agustiar menegaskan bahwa pelayanan publik harus bersih dan profesional, tanpa praktik percaloan ataupun pungutan liar. Dirinya berjanji akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
Selain itu, Agustiar menyoroti pentingnya sosialisasi yang lebih masif terkait program pemutihan pajak kendaraan, yang berlangsung mulai 23 Juni hingga 23 September 2025.
Ia menilai penyampaian informasi tentang program ini belum maksimal, baik di ruang layanan maupun media sosial.
“Pemutihan ini bukan hanya soal pembebasan denda, tetapi juga agar data kendaraan lebih akurat. Jika datanya sudah terekam, ke depan kita bisa lebih mudah melakukan penertiban,” ujarnya.
Data menunjukkan bahwa saat ini baru sekitar 55 perswn kendaraan di Kalteng yang taat membayar pajak. Padahal, potensi penerimaan bisa mencapai lebih dari Rp1,5 triliun, sementara realisasi saat ini masih berkisar Rp900 miliar.
“Jika seluruh masyarakat sadar membayar pajak, pembangunan daerah akan lebih mudah dilakukan. Jalan, pendidikan, dan layanan kesehatan semua membutuhkan anggaran. Pajak kendaraan adalah salah satu sumber pendapatan utama daerah,” tegasnya.
Agustiar juga meminta jajaran terkait untuk proaktif dalam pelayanan, termasuk menertibkan kendaraan luar daerah yang beroperasi di Kalteng namun tidak berkontribusi terhadap PAD. Ia memastikan langkah ini penting untuk mewujudkan keadilan fiskal.
“Kami tidak ingin pelayanan hanya terlihat baik di permukaan. Pelayanan harus benar-benar bersih dan bebas dari penyimpangan. Apabila ada oknum yang melakukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan, termasuk pencopotan dari jabatan hingga proses hukum sesuai ketentuan,” pungkasnya. (red/adv)