PALANGKA RAYA – DPRD Kalteng menilai proses perizinan tambang rakyat yang terlalu panjang dan berbelit masih menjadi persoalan serius yang perlu segera dibenahi.
Kondisi tersebut dinilai menghambat masyarakat kecil untuk memperoleh legalitas usaha pertambangan secara resmi.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan mengatakan, mekanisme pengurusan izin yang harus melalui pemerintah pusat membuat masyarakat membutuhkan waktu lama untuk mendapatkan kepastian hukum.
Akibatnya, tidak sedikit aktivitas tambang rakyat yang berjalan tanpa izin karena proses administrasi yang dinilai rumit dan memakan waktu.
Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya diberi kewenangan lebih besar dalam menangani izin tambang rakyat dengan skala tertentu, khususnya galian C, agar pelayanan kepada masyarakat bisa lebih cepat dan efektif.
“Seperti galian C dengan luasan tertentu, kalau bisa kewenangannya cukup di daerah saja. Tidak perlu sampai ke pusat untuk kepengurusan izinnya, karena waktu yang diperlukan sangat panjang,” kata Bambang, Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sejatinya dibentuk untuk memberikan ruang kepada masyarakat lokal dalam mengelola potensi sumber daya alam secara legal dan bertanggung jawab.
Dengan adanya legalitas yang jelas, masyarakat juga dapat menjalankan aktivitas pertambangan sesuai aturan yang berlaku serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Bambang menyebut, DPRD Kalteng bersama Dinas ESDM sebelumnya juga telah melakukan pembahasan terkait pengelolaan dan luasan wilayah WPR agar pelaksanaannya benar-benar berpihak kepada masyarakat setempat.
“Secara otomatis itu akan kembali ke masyarakat. Setelah saya telaah program aslinya dan melihat draf-drafnya, memang sebelumnya sudah ada pembahasan dengan Dinas ESDM terkait luas wilayah WPR,” ujarnya.
Selain itu, ia menegaskan negara seharusnya hadir untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh izin usaha, bukan justru menjadi penghambat melalui birokrasi yang panjang.
Selama pelaku tambang rakyat memenuhi syarat administrasi, membayar pajak, serta menyiapkan jaminan reklamasi, maka aktivitas tersebut dinilai patut mendapatkan dukungan pemerintah.
“Yang penting mereka mengajukan izin ke pemerintah daerah, baik kabupaten maupun Kalteng, membayar pajak, memberikan jaminan reklamasi dan itu sudah clear,” tegasnya.
Ia berharap ke depan pemerintah pusat dapat mengevaluasi sistem perizinan tambang rakyat dan mempertimbangkan pelimpahan sebagian kewenangan kepada daerah.
Langkah tersebut dinilai penting agar pengelolaan tambang rakyat dapat berjalan lebih tertib, legal, ramah lingkungan, dan berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. (adv)










