MUARA TEWEH – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama tiga perusahaan pertambangan batu bara terkait kondisi infrastruktur jalan dan keluhan masyarakat, Kamis (22/1). Rapat tersebut menghasilkan rekomendasi penghentian sementara penggunaan Jalan Kabupaten KM 30 sebagai jalur angkutan (hauling) tambang.
RDP dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, serta dihadiri 13 anggota dewan, perwakilan pemerintah kabupaten, pihak perusahaan, dan unsur masyarakat. Tiga perusahaan yang hadir dalam rapat tersebut yakni PT Batubara Duaribu Abadi (BDA), PT Barito Bangun Nusantara (BBN), dan PT Batara Perkasa.
Agenda utama rapat membahas kondisi serta status perizinan Jalan Kabupaten KM 30 yang selama ini digunakan sebagai jalur operasional kendaraan berat perusahaan tambang.
Dalam hasil pembahasan, DPRD memberikan rekomendasi tegas kepada PT Barito Bangun Nusantara dan PT Batara Perkasa untuk menghentikan sementara aktivitas hauling di ruas jalan tersebut.
“Rekomendasi ini merupakan bentuk kepedulian dan kekhawatiran kami terhadap dampak kendaraan berat terhadap kondisi jalan dan kenyamanan masyarakat di sekitarnya,” ujar Henny, Baru-baru ini.
Ia menjelaskan, penghentian sementara ini berlaku hingga terdapat kejelasan terkait perbaikan dan peningkatan kualitas jalan, termasuk rencana pengerasan menggunakan beton.
Menurutnya, penggunaan jalan kabupaten oleh kendaraan berat tanpa penanganan yang memadai berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur serta mengganggu aktivitas masyarakat sehari-hari.
Meski demikian, Henny menegaskan bahwa DPRD tidak bermaksud menghambat investasi di daerah. Ia menilai kehadiran perusahaan tambang tetap penting dalam mendukung perekonomian daerah.
Namun, ia menekankan bahwa perusahaan juga harus menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan secara optimal, terutama yang beroperasi di dekat permukiman warga.
“Kami mengimbau perusahaan, terutama yang jalur operasionalnya dekat dengan permukiman warga, agar lebih memerhatikan dampak kesehatan masyarakat. Debu batu bara berpotensi menimbulkan risiko kesehatan jangka panjang,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya keseimbangan antara aktivitas industri dan perlindungan terhadap lingkungan serta kualitas hidup masyarakat.
Keputusan DPRD ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mendorong perusahaan memperbaiki komitmen terhadap pengelolaan infrastruktur publik yang digunakan bersama.
Selain itu, DPRD juga mendorong adanya koordinasi lebih lanjut antara pemerintah daerah dan perusahaan guna memastikan solusi yang berkelanjutan dapat segera diwujudkan.
Dengan adanya rekomendasi ini, diharapkan kondisi Jalan Kabupaten KM 30 dapat diperbaiki secara menyeluruh, sehingga aman digunakan serta tidak lagi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
Langkah DPRD Barito Utara ini mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan ekonomi dan perlindungan infrastruktur serta kesehatan masyarakat. (Red/Adv)









