MUARA TEWEH – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Al Hadi, menyatakan dukungan terhadap Surat Edaran (SE) Bupati Barito Utara terkait pelarangan aktivitas pelangsir BBM serta pengaturan jadwal khusus pengisian BBM bagi kendaraan dinas di SPBU Perusda Batara Membangun Muara Teweh.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam mengatasi persoalan kelangkaan BBM yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat di wilayah Barito Utara.
H. Al Hadi menyampaikan bahwa pelarangan aktivitas pelangsir merupakan upaya penting untuk mencegah praktik penimbunan dan distribusi BBM yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami di DPRD sangat mendukung langkah Bupati Barito Utara melalui Surat Edaran ini. Pelarangan aktivitas pelangsir BBM penting untuk mencegah penimbunan dan distribusi tidak resmi yang selama ini merugikan masyarakat,” tegas H. Al Hadi, Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, pengawasan distribusi BBM harus dilakukan secara ketat agar penyalurannya tepat sasaran dan benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat luas.
Ia menilai, selama ini masih terdapat pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi, sehingga berdampak pada terganggunya ketersediaan BBM bagi masyarakat umum.
Selain itu, H. Al Hadi juga menyoroti kebijakan pengaturan jadwal pengisian BBM bagi kendaraan dinas atau pelat merah yang ditetapkan pada pukul 16.00 hingga 22.00 WIB.
Ia menilai pengaturan tersebut sebagai solusi yang tepat untuk menjaga kelancaran operasional pemerintahan tanpa mengganggu antrean masyarakat.
“Pengaturan waktu ini bukan bentuk keistimewaan, melainkan upaya agar operasional pemerintahan tetap berjalan lancar. Justru dengan jadwal khusus, masyarakat umum tidak terganggu,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia berharap pengelola SPBU Perusda Batara Membangun dapat melaksanakan kebijakan tersebut secara konsisten dan penuh tanggung jawab.
Menurutnya, keberhasilan kebijakan ini juga sangat bergantung pada pengawasan dari instansi terkait agar pelaksanaannya berjalan sesuai aturan.
H. Al Hadi menegaskan pentingnya evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas kebijakan dalam mengatasi permasalahan distribusi BBM di daerah.
“Evaluasi tentu perlu dilakukan secara berkala. Jika kebijakan ini terbukti efektif, DPRD mendorong agar dapat diterapkan secara berkelanjutan demi terciptanya distribusi BBM yang tertib, adil, dan transparan,” pungkas H. Al Hadi.
Sebagaimana diketahui, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Penanganan Kelangkaan BBM dan LPG yang dilaksanakan pada Selasa (13/1/2026), dan mulai diberlakukan sebagai uji coba sejak 14 Januari 2026 di Kabupaten Barito Utara.
Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan distribusi BBM dapat lebih tertib dan merata, sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi serta mendukung stabilitas aktivitas ekonomi di daerah. (Red/Adv)










