MUARA TEWEH – Nasib 25 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Utara menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Barito Utara bersama DLH, BKPSDM, dan Bagian Hukum Setda, Kamis (22/1/2026).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, tersebut mengungkap adanya penurunan penghasilan yang dialami sejumlah PPPK Paruh Waktu, khususnya petugas kebersihan, setelah perubahan status dari honorer atau non ASN.
Dalam forum tersebut, DPRD menerima langsung keluhan para tenaga kerja yang terdampak, terutama mereka yang bekerja di lapangan dengan beban kerja cukup tinggi.
“Mereka curhat kepada anggota DPRD. Kita harus mengkaji persoalan ini secara serius, karena ada perbedaan antara PPPK Paruh Waktu yang bekerja di kantor dengan mereka yang bekerja di lapangan. Mereka mulai bekerja sejak pukul 03.00 WIB,” ujar Hj. Henny, Kamis (22/1/2026).
Diketahui, sebanyak 38 PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai pindahan dari Bidang Tata Kota Dinas PUPR yang kemudian dialihkan ke Dinas Lingkungan Hidup.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 orang mengalami penurunan penghasilan setelah diberlakukannya sistem pengupahan PPPK Paruh Waktu.
Penurunan tersebut cukup signifikan, di antaranya pengawas teknis lapangan lulusan D-III yang sebelumnya menerima Rp3.000.000 saat masih berstatus non ASN, kini hanya menerima Rp2.050.000.
Sementara itu, lulusan S-1 mengalami penurunan dari Rp3.000.000 menjadi Rp2.750.000, dan lulusan SMA turun dari Rp3.000.000 menjadi Rp1.680.000.
Kondisi serupa juga dialami petugas penyapu jalan, sopir angkutan sampah, pembantu sopir, hingga penjaga tempat pembuangan akhir (TPA), dengan selisih penurunan berkisar antara Rp212.500 hingga Rp1.320.000.
Situasi ini memunculkan kecemburuan di kalangan tenaga kerja, mengingat sebanyak 190 petugas kebersihan non ASN lainnya yang belum diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu justru masih menerima upah dengan sistem lama seperti saat berada di Dinas PUPR.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, menekankan pentingnya koordinasi lintas perangkat daerah untuk mencari solusi yang adil dan tidak merugikan para pekerja.
“Harus ada koordinasi antara Dinas LH, BKPSDM, dan Bagian Hukum Setda. Apakah bisa dibuat Peraturan Bupati dengan mengacu pada SK Menpan RB, sehingga upah mereka bisa kembali seperti semula,” tegas Mery.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Barito Utara, drg. Dwi Agus Setijowati, menjelaskan bahwa skema PPPK Paruh Waktu tidak sepenuhnya didasarkan pada jenjang pendidikan.
“PPPK Paruh Waktu ini tidak mengacu pada jenjang pendidikan. Total ada 38 PPPK Paruh Waktu dan 190 non ASN, semuanya merupakan pindahan dari Bidang Tata Kota Dinas PUPR,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya siap menindaklanjuti hasil RDP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, disepakati dua poin utama sebagai langkah tindak lanjut, yakni penyesuaian gaji PPPK Paruh Waktu petugas kebersihan DLH agar kembali mengacu pada penghasilan sebelumnya sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, serta penyesuaian perjanjian kinerja sesuai regulasi yang berlaku.
DPRD Barito Utara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal hasil RDP tersebut agar memberikan keadilan dan kepastian bagi para petugas kebersihan yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menjaga kebersihan lingkungan di daerah. (Red/Adv)










