HEADLINEHUKUM & PERISTIWA

Kasus Tanah 23 Tahun Lalu Berujung Penyidikan, Alfried Bahen Minta Penanganan Objektif

23
×

Kasus Tanah 23 Tahun Lalu Berujung Penyidikan, Alfried Bahen Minta Penanganan Objektif

Sebarkan artikel ini
Alfried Bahen saat memberikan keterangan kepada wartawan.

PALANGKA RAYA – Perkara kepemilikan tanah yang dibeli pada 2003 kembali mencuat setelah statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng.

Pensiunan PNS, Alfried Bahen, selaku pihak terlapor, menyatakan keberatan atas proses hukum tersebut.

Diketahui, tanah yang dibeli Alfried seharga Rp25 juta itu kini menjadi objek sengketa. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bahkan telah dilayangkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku.

Kepada wartawan, Rabu (4/3/2026), Alfried menuturkan bahwa pembelian tanah tersebut dilakukan secara sah dan dilengkapi dokumen resmi berupa sertifikat asli.

“Tanah itu saya beli secara sah pada 2003, ada sertifikat asli. Saya tidak pernah menyangka akan menjadi persoalan hukum seperti sekarang,” ujarnya.

Menurut Alfried, persoalan muncul setelah adanya perubahan keterangan dari saksi berinisial DS yang menjadi perantara dalam transaksi tersebut.

Ia mengungkapkan, dalam pemeriksaan sebelumnya, DS menyebut peralihan hak atas tanah terjadi melalui jual beli, sebagaimana tertuang dalam kuitansi pembelian.

Namun dalam keterangan berikutnya, DS disebut menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan objek gadai.

Perubahan keterangan inilah yang diduga menjadi salah satu dasar penyidik menaikkan status perkara menjadi penyidikan pada 25 Februari 2026, terkait dugaan pemalsuan dan/atau penggelapan.

Alfried menilai proses tersebut perlu dikaji secara cermat, termasuk dengan menghadirkan saksi-saksi dari pihaknya yang mengetahui langsung proses transaksi saat itu.

Selain itu, ia juga menyinggung adanya dugaan tawaran penyelesaian perkara senilai Rp700 juta yang disebut disampaikan melalui oknum penyidik.

Ia mempertanyakan mekanisme dan dasar penyampaian tawaran tersebut dalam konteks penegakan hukum.

“Saya berharap proses ini berjalan profesional dan transparan, tanpa ada tekanan atau kepentingan lain,” katanya.

Tak hanya itu, Alfried turut mempertanyakan kedudukan hukum pelapor berinisial EA.

Ia menilai perlu ada kejelasan mengenai status hukum pelapor terkait hak atas tanah yang sebelumnya dimiliki almarhum MS.

Menurutnya, aspek hukum waris dalam perkawinan beda agama semestinya menjadi pertimbangan dalam melihat legal standing pelapor.

Meski demikian, ia menyerahkan sepenuhnya penilaian tersebut kepada aparat penegak hukum dan pengadilan.

Alfried berharap Polda Kalteng dan Kejaksaan Tinggi Kalteng dapat menangani perkara ini secara komprehensif, dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti dan keterangan saksi dari kedua belah pihak.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp memberikan tanggapan singkat, “Terima kasih infonya.” (af/dd)

+ posts
Baca Juga  Gebyar Ramadhan Berkah Jilid 5 Jadi Ajang Pembinaan Generasi Muda, Gubernur Ajak Perkuat Nilai Huma Betang