PALANGKA RAYA – DPRD Kalteng menegaskan pentingnya kehadiran regulasi yang berkeadilan bagi penambang emas rakyat di tengah meningkatnya penertiban di berbagai wilayah.
Kepastian hukum dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar aktivitas masyarakat tidak terus berada di wilayah abu-abu.
Hal ini disampaikan dalam audiensi antara DPRD Kalteng dan Aliansi Penambang Rakyat Kalteng yang berlangsung di ruang rapat pimpinan DPRD Kalteng pada Selasa (14/4/2026).
Pertemuan tersebut menjadi sarana untuk menyerap aspirasi sekaligus mencari titik temu antara kepentingan masyarakat dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, mengatakan pihaknya berupaya memahami persoalan secara utuh, termasuk dampak sosial dan ekonomi yang dirasakan para penambang rakyat.
Ia menekankan bahwa pendekatan yang digunakan tidak bisa hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga harus menghadirkan solusi konkret.
“DPRD ingin memastikan ada kepastian hukum bagi penambang rakyat, sehingga mereka tidak terus berada dalam kondisi yang tidak pasti,” ujarnya.
Menurutnya, penyelesaian persoalan tambang rakyat harus melibatkan berbagai pihak, baik pemerintah daerah, pusat, maupun masyarakat itu sendiri.
Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan bersama tanpa mengabaikan aspek legalitas dan kelestarian lingkungan.
Dalam audiensi tersebut, isu terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kembali menjadi perhatian.
DPRD menilai proses penetapan dan penerbitan izin masih berjalan lambat, sehingga menghambat legalisasi aktivitas penambang kecil.
Arton menegaskan, DPRD Kalteng akan terus mengawal hasil pertemuan tersebut agar dapat ditindaklanjuti secara konkret oleh Pemprov maupun pemerintah pusat.
Ia berharap ada percepatan dalam penetapan WPR dan kemudahan dalam pengurusan IPR bagi masyarakat.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menyampaikan bahwa Pemprov telah melakukan koordinasi lintas daerah serta menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat guna mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.
“Harapannya, ada percepatan dari pemerintah pusat sehingga penetapan WPR bisa segera terealisasi dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” ujarnya.
Melalui sinergi antara DPRD, Pemprov, dan pemerintah pusat, diharapkan penataan sektor tambang rakyat dapat berjalan lebih baik, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat tanpa mengesampingkan aturan yang berlaku. (Dd)










