DPRD BARITO UTARAHEADLINE

RDP DPRD Ungkap Dugaan Pelanggaran Perusahaan Tambang Daerah

35
×

RDP DPRD Ungkap Dugaan Pelanggaran Perusahaan Tambang Daerah

Sebarkan artikel ini

MUARA TEWEH – Kondisi jalan kabupaten di KM 30, Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, menjadi sorotan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Barito Utara. Rapat yang digelar Selasa (22/1) itu membahas dugaan pelanggaran serta ketidaksesuaian perizinan oleh sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.

Tiga perusahaan yang menjadi perhatian dalam forum tersebut yakni PT Barito Bangun Nusantara (BBN), PT Batubara Duaribu Abadi (BDA), dan PT Batara Perkasa. Ketiganya diduga berkontribusi terhadap kerusakan infrastruktur jalan yang saat ini dikeluhkan masyarakat.

Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, H. Taufik Nugraha, mengungkapkan sejumlah temuan penting dari hasil pembahasan bersama pihak terkait. Salah satu persoalan yang disoroti adalah limbah cair atau lumpur dari aktivitas PT BDA yang meluber hingga ke badan jalan.

“Kondisi ini berpotensi merusak lingkungan sekaligus memperparah kerusakan infrastruktur jalan yang digunakan masyarakat,” ujarnya, Baru-baru ini.

Baca Juga  Literasi Generasi Muda Gunung Mas Tumbuh Lewat Festival Harati

Selain itu, DPRD juga menyoroti minimnya transparansi dari pihak perusahaan terkait pemanfaatan jalan umum. Taufik menyebut hingga saat ini DPRD tidak pernah mendapatkan akses terhadap dokumen Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah daerah dan perusahaan.

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi hal penting dalam memastikan bahwa penggunaan fasilitas publik oleh perusahaan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sorotan juga diarahkan kepada PT Batara Perkasa yang disebut telah menggunakan Jalan KM 30 sejak tahun 2022 untuk kegiatan hauling. Dalam kesepakatan awal, perusahaan memiliki kewajiban untuk turut melakukan pemeliharaan jalan.

Namun, berdasarkan hasil evaluasi DPRD, komitmen tersebut dinilai tidak berjalan secara konsisten. Pemeliharaan disebut hanya dilakukan pada tahap awal, sementara sejak tahun 2023 hingga 2025 tidak ada lagi upaya perbaikan yang signifikan.

Di sisi lain, PT Batara Perkasa juga tercatat beroperasi bersama PT Barito Bangun Nusantara di ruas jalan yang sama, sehingga beban jalan semakin meningkat akibat aktivitas kendaraan berat.

Baca Juga  Antisipasi Dampak BBM, Gubernur Dorong Distribusi Tepat Sasaran dan Pengawasan Ketat di Kalteng

Berdasarkan temuan tersebut, DPRD menyampaikan tuntutan tegas kepada pihak perusahaan. PT Batara Perkasa diminta menghentikan operasional serta tidak lagi menggunakan jalan kabupaten untuk kegiatan hauling.

Sementara itu, PT Batubara Duaribu Abadi diminta segera menghentikan pembuangan limbah ke badan jalan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan dan infrastruktur publik.

Langkah ini diambil DPRD sebagai bentuk perlindungan terhadap aset daerah serta upaya menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang menggunakan jalan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan perusahaan memberikan klarifikasi. Pimpinan PT Batara Perkasa, Erik Sudaryanto, mengakui pihaknya telah dipanggil oleh Bupati Barito Utara pada Desember 2025 untuk membahas kondisi jalan yang menjadi tanggung jawab perusahaan.

Ia menjelaskan bahwa dari total panjang jalan sekitar 3,2 kilometer, terdapat sekitar 1,5 kilometer yang belum diperbaiki, dengan kondisi kerusakan terparah mencapai 1,1 kilometer.

Menurutnya, faktor cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi menjadi kendala utama dalam proses perbaikan. Meski demikian, pihak perusahaan mengklaim telah melakukan perbaikan minor di enam dari 22 titik kerusakan dalam waktu satu minggu setelah pemanggilan tersebut.

Baca Juga  UTBK SNBT 2026 Resmi Dimulai, UPR Layani Ribuan Peserta

RDP ini menjadi bentuk tekanan politik yang kuat dari DPRD Barito Utara agar perusahaan segera memenuhi kewajiban serta mematuhi aturan dalam penggunaan fasilitas publik.

Melalui langkah tegas ini, DPRD berharap kondisi jalan KM 30 dapat segera diperbaiki, sehingga kembali layak digunakan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar. (Red/Adv)

+ posts