DISKOMINFOSTANDI KABUPATEN KATINGANHEADLINEHUKUM & PERISTIWAPEMKAB KATINGAN

Terkait Dugaan Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Katingan Periksa Puluhan Kepsek

11
×

Terkait Dugaan Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Katingan Periksa Puluhan Kepsek

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI: Chromebook (net.)

KASONGAN – Dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus diusut aparat penegak hukum.

Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan memeriksa puluhan kepala sekolah dasar sebagai saksi pada Kamis–Jumat, 14–15 Agustus 2025.

Pemeriksaan dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Katingan, Robi Kurnia Wijaya. Fokus pemeriksaan adalah menggali informasi seputar distribusi dan kondisi perangkat yang diterima sekolah.

Baca Juga  DPD GAMKI Kalteng Siap Bangun Sinergi Bersama PGIW

“Kami ingin mengetahui apakah Chromebook yang diterima sesuai jumlah dan kualitasnya. Pemeriksaan ini bagian dari penguatan bukti dan kelengkapan berkas,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Katingan, Fadhil Razief Hertadamanik, Jumat (15/8/2025).

Ia menegaskan bahwa keterangan saksi sangat penting untuk memastikan barang sesuai kontrak. Hasil pemeriksaan akan disampaikan ke Kejaksaan Agung.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan Kejaksaan Agung RI. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari pejabat Direktorat SD dan SMP Kemendikbudristek hingga mantan staf khusus Menteri Pendidikan era Nadiem Makarim.

Baca Juga  Penguatan Kelembagaan Bawaslu Palangka Raya Rangkul Aspirasi Publik

Seperti diketahui, program pengadaan laptop periode 2020–2022 menelan anggaran sekitar Rp9,3 triliun.

Namun, proyek tersebut diduga diarahkan hanya kepada produk Chromebook. Perangkat berbasis Chrome OS ini banyak dinilai memiliki kelemahan untuk menunjang kebutuhan pendidikan di Indonesia.

“Kejari Katingan memastikan proses pemeriksaan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari dukungan penyidikan perkara nasional ini,” pungkas Fadhil. (Red/Okta)

Baca Juga  OJK Mantapkan Penyidikan untuk Lindungi Industri Keuangan
+ posts