KUALA KAPUAS – Keseriusan Dewan Kehormatan PWI Kalimantan Tengah dalam menegakkan marwah jurnalistik dibuktikan dengan langkah proaktif menyosialisasikan aturan kontrak media kepada pemerintah daerah.
Kunjungan Ketua DK PWI Kalteng, Ririen Binti, ke Dinas Kominfosantik Kabupaten Kapuas, Selasa (3/06/2025), menjadi bagian dari agenda pembinaan yang menyasar aspek legalitas dalam kerja sama media.
Dalam pertemuan tersebut, Ririen menekankan bahwa media massa yang menjalin kerja sama dengan pemerintah harus memenuhi standar sesuai Undang-Undang Pers dan regulasi Dewan Pers.
“Kalau pemimpin redaksi tidak memiliki sertifikasi wartawan utama, maka potensi pelanggaran hukum sangat terbuka lebar,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa aturan ini penting untuk mencegah terjadinya kerugian negara akibat kontrak pemberitaan yang tidak sah.
Ririen juga mengingatkan bahwa media wajib diverifikasi oleh Dewan Pers sebagai syarat dasar menjalin kerja sama dengan pemerintah.
Ketua PWI Kapuas, Sri Hayati, menambahkan bahwa edukasi seperti ini sangat penting agar OPD di daerah memiliki pedoman yang tepat dalam kemitraan pers.
“Dengan berbagi informasi ini, kita bisa saling mengingatkan agar semua berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Kadis Kominfosantik Kapuas, Hartoni U Sawang, menyampaikan bahwa pihaknya kini telah memiliki Perbup sebagai pedoman kerja sama agar tidak menyimpang dari aturan.
“Kami berterima kasih atas informasi dan arahannya, sangat berguna bagi kami,” tandas Hartoni. (Red/Adv)