PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 (Unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Tengah. Kegiatan tersebut digelar di Kantor BPK Perwakilan Kalteng, Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin hadir langsung untuk menyerahkan dokumen LKPD yang diterima oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Akbar. Turut hadir pula Pj Sekda Kota Palangka Raya, Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Inspektur, serta Kepala BPKAD Kota Palangka Raya.
“Penyerahan LKPD ini merupakan bagian dari siklus akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, yang wajib dilaksanakan setiap tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah terhadap pengelolaan APBD,” kata Fairid, usai acara penyerahan itu, Rabu (16/4/2025).
Menurut Fairid, laporan keuangan yang diserahkan ini menjadi bahan bagi BPK dalam melaksanakan audit keuangan untuk menentukan opini atas kewajaran penyajian data dalam laporan, sesuai dengan prinsip akuntansi pemerintahan.
Ia mengungkapkan bahwa Kota Palangka Raya memiliki catatan baik dalam hal akuntabilitas keuangan, dan pihaknya berharap capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat kembali diraih sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
“Tentu kita berharap Pemerintah Kota Palangka Raya kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun ini, sebagaimana capaian yang telah diraih secara konsisten pada tahun-tahun sebelumnya,” harap Fairid.
Wali kota dua periode ini menegaskan bahwa opini WTP bukan hanya sebagai bentuk pengakuan terhadap laporan keuangan, tetapi menjadi indikator bahwa Pemko Palangka Raya konsisten menjaga prinsip tata kelola yang baik.
“Terutama untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan pelayanan publik yang profesional dan berintegritas,” tandas Fairid. (Red/Adv)