PALANGKARAYA – Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng resmi menetapkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode II bulan Januari tahun 2025.
Kepala Disbun Kalteng, Rizky Badjuri mengatakan dari hasil perhitungan yang telah dilakukan tim Pokja Penetapan Harga telah ditetapkan harga berdasarkan semua kategori umur tanaman.
Untuk periode II bulan Januari 2025 harga TBS ditetapkan yakni umur tanaman 3 tahun Rp2.376,73, 4 tahun Rp2.593,86, 5 tahun Rp2.802,73, dan 6 tahun Rp2.884,34.
“Kemudian untuk 7 tahun Rp2.942,23, 8 tahun Rp3.071,27, 9 tahun Rp3.152,62, serta 10-20 tahun Rp3.250,65,” kata Rizky saat memimpin rapat penetapan harga TBS kelapa sawit periode II bulan Januari 2025 pada Rabu lalu, (5/2/2025).
Rizky mengungkapkan, harga TBS sawit di Kalteng untuk saat ini masih lebih tinggi apabila dibandingkan dengan harga yang ditetapkan oleh Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Ia menyebut, meskipun ada penurunan harga, akan tetapi secara umum harga TBS sawit di Kalteng masih lebih tinggi dari harga di provinsi Kalbar.
“Oleh karena itu, mari kita bersama-sama kita berupaya untuk terus memperkuat sinergisitas dengan pelaku industri dan petani, agar menjaga stabilitas harga ini,” imbuhnya.
Sementara itu, pada rapat tersebut juga telah ditetapkan harga minyak sawit (CPO) periode II bulan Januari 2025 berlaku untuk tanggal 16-31 Januari 2025.
Adapun harga CPO yang ditetapkan yaitu sebesar Rp13.628,93, untuk Inti Sawit (PK/Palm Kernel) sebesar Rp10.881,36, sedangkan indeks ‘K’ menggunakan periode I yakni 91,58 persen. (dd)